SERANG | POROSNUSANTARA.COM – Akibat pasang bendera Sobek, Kepala Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa bisa terancam pidana.
HIMBAUAN.
Camat Tirtayasa memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tirtayasa pada hari Jumat (10/11/2023), terkait dengan adanya bendera yang rusak. Hal ini terjadi setelah camat menerima surat dari LSM Jagat Tatanan Cakra, yang menyurati instansi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat desa. Surat tersebut berisi laporan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ketua LSM Jagat Tatanan Cakra Agus Christianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa himbauan yang diberikan kepada Kepala Desa bukan merupakan tanggapan terhadap surat LSM Jagat Tatanan Cakra.
“Himbauan tersebut bersifat umum dan dapat diabaikan jika dianggap tidak relevan. Namun, surat yang ditujukan kepada 6 instansi merupakan laporan terkait tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukum,”tandasnya, Jakarta, Minggu, 12/11/2023.
PANTAUAN AWAK MEDIA.
Masalah ini, sebagaimana diberitakan mediacrm.com, berawal di mana dari hasil Pantauan beberapa awak media ketika melewati Kantor Desa Samparwadi dan melihat langsung keadaan dua bendera Merah Putih yang sobek dan kusam, Selasa,.(30/5/2023).
Pemandangan dua bendera tepat di sebelah kanan dan kiri Kantor Kepala Desa Samparwadi yang tidak patut untuk dicontoh Terlihat jelas berkibarnya lambang negara bendera sang saka Merah Putih yang sudah rusak, robek dan kusam, terkesan ada pembiaran dan sangatlah memalukan.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor balai desa Samparwadi mengenai bendera yang lusuh sobek dan tidak sedap dipandang mata itu, ternyata, kantor kepala desa Samparwadi sudah tutup dan tidak ada kegiatan, padahal baru jam 13:30 WIB dan masih jam kerja.
TANGGAPAN CAMAT TIRTAYASA DAN KANIT RESKRIM POLSEK TIRTAYASA.
Camat Tirtayasa,.TB Yayat melalui Rasionews.com, mengatakan,
“Penjabat Sementara (Pjs) kades desa Samparwadi sudah saya tegur, dan benderapun sudah diganti, mengenai bendera yang sobek, itu karena faktor alam, yang jelas artinya terkait dengan bendera rusak sudah ada respon,”ucapnya.
Dia juga menghimbau kepada kades Samparwadi untuk beli bendera yang lebih baik lagi kualitasnya dan harus lebih perhatikan lagi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tirtayasa, Yodik mengatakan,
“Ini mengacu masalah kebangsaan, makanya sangat disayangkan sekali adanya bendera Sobek Berkibar di kantor desa atau ditempat sekolah,
”Tugas kami juga untuk mengingatkan, nanti akan kita panggil pihak desanya agar lebih memperhatikan bendera merah putih yang dipajang di depan kantornya. Karena bendera rusak di pajang depan kantor sangat tidak etis jika dilihat oleh masyarakat dan sangat tidak pantas karena kontroling sudah sangat banyak baik dari rekan media, LSM dan Ormas,” pungkasnya.
Selanjutnya Kades membuat surat pernyataan tertanggal 10/11/2023, dengan tanda tangan atas nama Pj. Kades Desa Samparwadi, KARDI, bahwa pengibaran bendera Merah Putih rusak tersebut bukan unsur kesengajaan dan minta maaf.
SANKSI HUKUM KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH RUSAK/SOBEK
Ketika dijumpai awak media seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan 2 bendera lusuh dan sobek itu sudah lama berkibar di depan kantor kepala desa Samparwadi,
“Padahal sudah dapat anggaran desa, masa bendera saja tidak terbeli,” ucapnya
Agus Christiyanto juga memaparkan bahwa tindakan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 26, Pasal 29, dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan bahwa pejabat desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mereka juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, serta melanggar sumpah/janji jabatan.
Selain itu, masih tutur Agus, tindakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Agus juga mengatakan bahwa dirinya bersedia menyumbangkan bendera merah putih jika kantor-kantor negara tidak mampu menyediakan dan mengibarkan bendera yang layak. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan dan untuk memastikan aturan tentang bendera tidak dilanggar dan diremehkan oleh warga negara Indonesia sendiri.
PELATIHAN.
Terkait dengan kurangnya kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan, Agus barharap agar masyarakat dan aparat diberi pelatihan
“Menghimbau kepada pimpinan lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan kenegaraan dan kebangsaan. Pelatihan ini bertujuan agar nilai-nilai luhur yang ada diatur dalam undang-undang tidak disia-siakan. Diharapkan aparat dan warga masyarakat dapat ikut serta dalam kegiatan kenegaraan dan kebangsaan untuk memperkuat rasa cinta tanah air,”tutup Agus.
(Roq/tim)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]