BERITA  

Aneh, Sudah Undurkan Diri Sebagai Pengurus P3SRS APK, Periode Jabatan  Sudah Lama Berakhir, Juddy Sohan Masih Bertahan

Avatar photo

 

Jakarta Pusat | Porosnusantara.com – Pengurus baru P3SRS Apartemen Puri Kemayoran (APK)  yang baru terbentuk dan dikuatkan dengan legalitas dalam bentuk Akte Notaris meminta agar Juddy Sohan menyerahkan rekening koran keuangan P3SRS yang telah menggunakan rekening pribadinya dan menyerahkan kesekretariatan P3SRS kepada pengurus baru, Sabtu, Kemayoran, 12/8/2023.

Namun Juddy Sohan hingga kini, Jumat ,18/8/2923, tidak juga menyerahkan atau memperlihatkannya saat pertemuan pihak pengurus lama dan pengurus baru.

Sebagaimana pertemuan minggu lalu saat diminta rekening koran dan menyerahkan kesekretariatan Juddy Sohan meminta waktu hingga Jumat (hari ini), 18/8/2023 untuk memberi tanggapan dan inilah tanggapan atau jawabannya.

“Sehubungan dengan permintaan saudara atau saudari, yang disampaikan pada kami pada  hari Sabtu 12 Agustus 2023, agar kami selaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Puri Kemayoran, menyerahkan kepengurusan dan pengelolaannya berikut kantor PPOSRS dan kantor badan pengelola, maka bersama ini kami sampaikan hal- hal sebagai berikut,” ucap Juddy membacakan tanggapannya.

Bahwa sampai hari ini, Dinas Perumahan Rakyat  dsn Kawassn Pemukiman, (PRKP) provinsi daerah kota Jakarta, Dinas PMKP, masih mengakui dan menunjuk kamu, Juddy Sohan dan Mueke Tanaji sebagai pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran periode 2018 – 2021, demikian lanjut Juddy.

Baca Juga :  Patroli 1053 Polsek Metro Tanah Abang Patroli Malam Hari Dan Strong Point' Jalan Jenderal Sudirman

Yang, sambung Juddy, diberi wewenang untuk melaksanakan implementasi Pergub DKI no.132 / 2014 di Apartemen Puri Kemayoran, sesuai surat Dinas PRKP no.4369./1.769 55 tanggal  15 Oktober 2021. Berita acara monitoring Pergub DKI 132/2023 di Puri Kemayoran 7 Desember 2021 jo surat dinas PRKP no. E0020/LL00.01/2022 dimana keseluruhan dokumen tersebut  belum  dicabut oleh dinas PRKP dan dibatalkan atau dikatakan tidak valid oleh suatu keputusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Juddy menyebutkan telah melaksanakan implementasi pergub DKI 132/2014 di Apartemen  Puri Kemayoran dan telah terbentuk dengan sah Panitia Musyawarah (Panmus) pada tanggal 29 Oktober 2022, sesuai berita acara rapat pembentukan Panmus RUALB  PPPSRS Puri Kemayoran No.31/SKEP3SSCEPPK-X/ 2022 dan menganggap tindakan Darmawansyah dan kawan-kawan  membentuk panitia musyawarah (Panmus), melaksanakan RUALB dan melaksanakan pemilihan Pemilihan pengurus tidak sesuai dengan Pergub DKI No.132 2018.

Sementara  menurutnya kepengurusan P3SRS yang lama masih berjalan.

Baca Juga :  DPW GPIB DKI Jakarta Terlantik, Ini Kata Ir. Agung Karang

“Bahwa kepengurusan PPPSRS dan pengelolaan Puri Kemayoran sejak Aoril 2022 tetap berjalan dengan baik sampai hari ini meskipun Rekening Bank BCA milik PPPSRS Apartemen Puri Kenayoran  telah diblokir,” ungkapnya.

Dilanjutkan Juddy, terkait Rekening BCA no.2244711111 saat ini ada perkara yangb ditimbulkan saudara Faisal dan Idrus Lasimpala yang terdaftar sebagai perkara no.144 PDPG/2023 PN Jakarta Pusat.

“Maka oleh karena itu laporan keuangan dan saldo rekening BCA no <span;>2244711111, akan kami serahkan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan tetapi kami dapat serahkan laporan keuanfan dan saldo rekenung BCA no.2244711111 kepada pengurys PPPSRS yang terpilih melalui RUALB yang sah dan telah memperoleh Surat keputusan dari Dinas PPPSRS, tutup Juddy.

Atas tangggapan Juddy tersebut pengurus baru yang telah dengan sah memiliki Akte Notaris mematahkannya dengan membacakan surat pengunduran diri Juddy serta Surat dinas dari PRKP yang menyebutkan ketua P3SRS hanya berfungsi sabagai fasilisator bukan sebagai pengurus dan hanya berlaku selama 3 bulan dah sejak berakhirnya masa tugas Pengurus P3SRS 2021 maka tak ada pengurus yang legal.

Baca Juga :  RICUH !!!, Rapat Penjaringan Calon Pengurus Dan Pengawas P3SRS Apartemen Metro Sunter 2023-2026

“Surat Dinas (PRKP) 4 April 2022, hasil monitorong implementasi Pergub 132 , 2018, yang ditujukan kepada Faisal.S, Ketua Juddy Sohan, Sekretaris dan Mieke Tanadi, pengawas pengelolaan untuk memfasilitasi pembentukan P3SRS bukan sebagai Pengurus,” ungkap Darmawansyah mantan ketua Pansus RUALB APK 2023.

Sudah mengudurkan diri sebagai Pengurus P3SRS APK dan periode kepengurusan juga sudah lama berakhir yaitu 2018-2021. namun Juddy Sohan masih bertahan.
Yang jadi pertanyaan besar mengapa Juddy masih menganggap dirinya sebagai pengurus? (dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *