Relawan Ganjar Mahfud Advokat Pembela Indonesia (API) Gelar Serasehan Hukum Nasional

Avatar photo

JAKARTA |  POROSNUSANTARA.COM – Relawan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Ganjar Mahfud, Advokat Pembela Indonesia (API) menggelar Serasehan Hukum Nasional di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat, Selasa 6/2/2024.

Relawan Ganjar Mahfud adalah yang tergabung di TPN GANJAR MAHFUD, TPD DKI dan TKRPP sebagai penyelenggara adalah Advokat Pembela Indonesia (API) dan Simpatisan Ganjar Mahfud (SIGAP) dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Jou Hasyim Waihaming, S.H., M.H., dari divisi hukum TPN Ganjar Mahfud dan Dr. Farnando Silalahi, S.T., S.H., M.H., C.L.A sebagai Ketua Umum Advokat Pembela Indonesia (API), akademisi dan dosen hukum tata negara UKI, Laksamana Madya TNI (Purn) DR Desi Albert Mamahit, wakil ketua di TPN Ganjar Mahfud, calon anggota legislatif DPR RI nomor urut 4 dapil Jakarta Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep. Seribu. Dengan mengusung tema “Mengembalikan Kedaulatan Rakyat dan Supremasi Hukum di Indonesia” (Kedaulatan Tertinggi Di Tangan Rakyat).

Terkait supremasi hukum, menurut Jou Hasyim pertama adalah  kembalikan hukum kepada kedaulatan rakyat melalui pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masih pada tahapan kampanye, lanjutnya, dengan adanya dugaan pelanggaran baik terstruktur, sistematis maupun pelanggaran administrasi termasuk dugaan pelanggaran pidana akhir-akhir ini, tentunya  mengharapkan kepada semua teman-teman agar supaya setiap menemukan dugaan pelanggaran agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan.

Kepada lembaga-lembaga yang berkompeten antara lain panwas, bawaslu lalu kemudian bisa saja lapor ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), manakala penyelenggara pemilu KPU atau bawaslu didalam melaksanakan tugas menyimpang dari peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

DIkatakan Jou sudah melakukan judicial review terhadap putusan MK namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lalu kemudian PKPU yang kita anggap melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu tentang penetapan Gibran menjadi calon wakil presiden nomor urut dua, juga kita sudah di yudisial review ke Mahkamah Agung tetapi tetap juga ditolak.

Baca Juga :  Hakim Suharto Melemah, Mengapa ?

Menurut Jou, ada pelanggaran kode etik yang sudah dijatuhkan kepada ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga ketua KPU bersama anggotanya itu, adalah pelanggaran kode etik yang tidak bisa ditolerir. Oleh karena itu karena ada pelanggaran yang dijatuhkan kepada pejabat di dua institusi ini tentunya ada aturan yang dilanggar, siapapun yang melanggar aturan itu tetap dinyatakan tidak sah.

“Maka menurut pendapat saya, menjadi calon wakil presiden kosong dua juga tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”tegasnya.

Menang satu putaran, itu menjadi harapan dari Jou, karena menurutnya, Insting saya ini sudah bisa melihat situasi, pertama adalah kampanye  kemarin di Gelora (Bung Karno), itu sungguh luar biasa, pasukan dalam partai koalisi kompak solid.

“Mudah-mudahan kita harapkan itu di tps itu kekompakan terjadi seperti yang di gelora bung karno ya sehingga keyakinan saya boleh dikatakan khususnya daerah saya di NTT jelas kosong tiga pasti akan menang,” ujar advokat  ini, mengakhiri wawancaranya dengan para jurnalis.

Sementara Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit  mempertanyakan keputusan MK yang mengizinkan umur 40 tahun atau pejabat negara kepala daerah yang terpilih oleh hasil pemilu yang berada di bawah usia 40 tahun boleh mejadi calon Presiden atau calon wakil Presiden, dimana ketua MK yang memutuskan hasil putusan tersebut diberhentikan tapi kemudian ternyata boleh untuk dilanjutkan diusulkan menjadi cawapres dan ini ternyata kemudian diterima oleh KPU.

Baca Juga :  DUGAAN ADANYA TPPO, TNI AL AMANKAN WILAYAH LAUT YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA

“Ini kan kemudian ternyata kemarin keputusan KPU untuk itu disalahkan oleh DKPP, nah ini yang kita bahas masalahnya,” ucapnya.

kita mengadakan diskusi lintas para advokat ya untuk kemudian nanti bersikap kalau ini bisa disikapi dengan baik tentu ada langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh relawan Advokat Pembela Indonesia (API) ke depan itu ada tuntutan-tuntutan hukum yang akan dilaksanakan oleh API sehingga hukum di Indonesia benar-benar bisa berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Ketua panitia pelaksana, Handry Franklin, S.H  dengan tegas mengatakan bahwa pemerintahan dari Jokowi saat ini, menjadikan supremasi hukum itu sudah banyak dikangkangin .

“Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan salah satu calon wakil preside, ya jadi harusnya kalau hukum itu sebagai panglima di negara ini, hal itu tidak akan mungkin terjadi oleh sebab itu kita dalam acara  serasehan hukum nasional in,i kita mengambil tema kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat artinya dengan kita memilih pak Ganjar dan pak Mahfud dimana pak Mahfud kita sudah tahu sebagai panglima hukum dan kita sudah mengenal beliau, nanti kita pilih dan terpilih maka kedaulatan rakyat itu pasti  ada dan kembali,”tuturnya.

Artinya, masih kata Handry, kalau kedaulatan itu ada di tangan rakyat maka hukum sudah itu pasti sebagai panglima tertinggi dan tidak ada lagi namanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Ketua umum  API, Dr. Fernando Silalahi, S.T., S.H., M.H., C.L.A. juga menyebutkan

Baca Juga :  MILENIAL DAN GEN Z JAKARTA UTARA AJAK MASYARAKAT UNTUK TIDAK GOLPUT PADA PEMILU 2024

“Pertama  kita kembalikan supremasi  hukum kepada kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Sekarang ini kan masuk tahapan kampanye, kata Fernando melanjutkan, adanya dugaan pelanggaran baik terstruktur sistematis maupun pelanggaran ham termasuk dugaan pelanggaran pidana,

Kosong tiga (Ganjar Mahfud, red) mengharapkan kepada semua teman-teman, supaya pada setiap menemukan dugaan pelanggaran diharapkan agar diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Perlu bapak-bapak ibu-ibu ketahui, sambungnya, bahwa ada pelanggaran kode etik yang sudah dijatuhkan kepada ketua mahkamah konstitusi kepada ketua  bersama 6 komisioner, itu adalah pelanggaran kode etik yang tidak bisa di tolelir.

Turut hadir dalam acara ini juru bicara TPN  Ganjar Mahfud, Chiko Hakim,  dan acara ini bisa berlangsung dengan dukungan  TPD DKI, H. Prasetyo Edy Marsudi, S.H. yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPRD DKI dan sekretaris DPD PDIP Perjuangan DKI Jakarta seksligus calon anggota DPR RI nomor urut 4 dapil Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.

(Ruhan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *