INHU | POROSNUSANTARA.COM – Terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan terhadap PETI, belasan Wartawan dari IWO (Ikatan Wartawan Online) Inhu akan melaporkan seorang warga Desa Japura kecamatan Lirik ke Polres Inhu pada Sabtu 9 Mei 2025.
Oknum yang kerap dipanggil dengan nama Bujang Mas itu bakal berurusan dengan hukum, bermula dari pernyataanya sekitar satu bulan lalu kepada beberapa media online yang menyebut telah memberi Upeti hingga puluhan juta per bulan kepada para wartawan untuk tutup mata terhadap aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang dia kelola bertahun-tahun diwilayah hukum kabupaten Indragiri Hulu.
“Atas perbuatannya, kami akan laporkan BM warga Japura ke Mapolres Inhu,” ujar ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba kepada rekan-rekan Pers usai gelar rapat internal bersama puluhan wartawan IWO, Jumat (8/5) di Japura.
Kata Rudi, belasan wartawan media online yang namanya dicatut sebagai penerima jatah dari BM termasuk yang tergabung di organisasi IWO sepakat akan melaporkan si Bujang Mas, sebagai bentuk tindakan serius karenaencoba melakukan suap kepada wartawan.
“Setelah membuat laporan, kami meminta kepada APH Polres Inhu untuk melakukan proses hukum secara serius, apalagi ini menyangkut PETI,” tambah Rudi.
Sebelumnya BM alias Bujang Mas pernah dikonfirmasi oleh beberapa wartawan guna konfirmasi lewat seluler tentang pernyataanya kepada media online yang menyebut telah setor Upeti sebagai bentuk suap, namun Bujang Mas tidak merespon padahal WA nya sedang aktif. (S.T).

















