PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Kasus dugaan maladministrasi menimpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru. Ali Wendri (41), warga Marpoyan Damai, harus menahan diri di rumah sakit selama tiga hari pasca-dinyatakan boleh pulang karena tidak mampu membayar tagihan sebesar Rp.23,8 juta. Padahal, ia menduga tagihan tersebut berisi biaya layanan medis yang tidak pernah diterimanya serta kesalahan identitas pasien.
Ali masuk ke RSUD Arifin Achmad pada Kamis (16/7/2026) pukul 06.00 WIB setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Sukarno Hatta yang menyebabkan jari kaki kirinya terputus. Namun, pelayanan yang ia terima justru memicu empat kejanggalan fatal.
Pertama, terjadi kesalahan data identitas pada rekam medis nomor 01195504. Nama pasien tertulis “Ali Wendri TN” dengan alamat Jl. Yos Sudarso dan tahun lahir tidak lengkap. Sementara itu, KTP Ali menunjukkan nama tanpa inisial, beralamat di Jl. Satria, Sidomuliyo Timur, dengan tanggal lahir 15 September 1985.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian kamar rawat inap. Ali menempati kamar Adelweis E.3.1.5, namun dalam tagihan tercatat ia dirawat di kamar E.1.3-E.1.3.4 Kelas III. Ketiga, Ali ditagih tiga tindakan medis mahal senilai total Rp19.288.000 pada 17 Juli 2026, meliputi nerve lesions, debridement jaringan nekrotik, dan amputasi jari ekstra. Keempat, penggunaan obat dan infus yang tidak wajar, seperti klaim 13 pcs infus dalam 12 jam, padahal Ali hanya menerima penggantian satu botol infus sejak masuk IGD hingga perawatan.
“Saya tidak pernah menerima tindakan medis atau obat oral selama enam hari perawatan. Luka saya baru dibersihkan pada 21 Juli setelah media menegur petugas,” ujar Ali kepada Poros Nusantara, Jumat (17/7).
Keluarga Ali menilai tagihan tersebut merupakan “tagihan hantu” akibat sistem pencatatan yang berantakan, sehingga biaya pasien lain masuk ke rekam medis Ali. Hal ini melanggar Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis serta UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Sebagai tukang parkir tanpa BPJS, Ali mustahil melunasi tagihan fiktif tersebut. Ia sempat ditahan secara administratif meski dokter telah mengizinkan pulang pada Sabtu (18/7). Beruntung, intervensi Poros Nusantara berhasil memfasilitasi bantuan dari BAZNAS Provinsi Riau sebesar Rp16,66 juta (70% dari total tagihan). Setelah negosiasi dengan administrasi RSUD, sisa beban Ali dikurangi menjadi Rp2,8 juta agar ia bisa pulang pada Senin (21/7).
Hingga berita ini diturunkan, manajemen RSUD Arifin Achmad belum memberikan tanggapan resmi. Humas RSUD, Irham, yang dihubungi pada Senin (3/8) mengaku tidak memahami detail kasus saat dikonfirmasi. Surat permohonan klarifikasi dari Poros Nusantara juga belum mendapat jawaban.
Kasus ini menegaskan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem administrasi dan penagihan di RSUD Arifin Achmad. Sebagai rumah sakit milik rakyat yang didanai APBD Riau, transparansi dan akuntabilitas pelayanan bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan harga diri institusi kesehatan publik. (Tun)































