Jakarta | Porosnusantara.com – Berawal dari perselisihan antara Reby dan kliennya Herman yang ingin mencabut perkaranya dan menuntut dikembalikannya uang sebesar 100 juta rupiah melalui Bb yang datang ke rumah Reby di Kayu Putih, Pulo Mas, Jakarta Timur.
Marah tanpa kontrol dengan suara lantang Bb memarahi Reby dan mengatakan penipu, suara lantang Bb membuat shock cucu ibu Hj .Daswati yang ada di rumah itu, wanita paruh baya itupun ikut menengahi masalah yang terjadi diantara anaknya, Reby dan Bb.
Tanpa pikir panjang lagi Daswati atas inisiatif sendiri mau mengembalikan / mengganti uang yang jadi permasalahan antara Reby dan kliennya melalui Bb, sehingga terjadi kesepakatan pada tanggal 12 Agustus 2023 Daswati memberikan uang sebesar 50 juta rupiah dan sisanya akan diberikan jika sudah ada uang,
Tindakan Daswati itu ditentang oleh anaknya Reby sebab perkaranya sudah masuk pengadilan sampai menunggu proses.
Permasalahan semakin rumit ketika Bb membawa masalah ini ke ranah partai, dimana dia tahu bahwa Daswati SH. MH adalah seorang caleg DPR-RI dari salah satu partai.
Melihat peluang, ada celah yang bisa dimainkan Bb dan rekannya seorang wartawan berinisial “J”, berniat memeras Daswati dengan tuduhan melakukan penipuan, sehingga setiap hari telepon berdering berisi ancaman, demikian disampaikan kuasa hukumnya di depan awak media H . Buchari SH. MH selaku pengacara, Jakarta. 4/10/2023.
“Kasus Hj Daswati ini akan kami laporkan ke pihak berwajib, karena sudah melanggar kode etik dan undang – undang ITE , dimana ada oknum wartawan telah menyebarkan berita hoax,” kata Buchari tegas.
“Ini tahun politik, kita semua tahu bahwa masalah ini disangkutkan dengan politik,”tutup Buchari.
(dar/tim).