Jakarta | Porosnusantara.com – Direktur Dewan Eksekutif BAN PT, Prof. Ari Purbayanto, PhD mengatakan, sebuah perguruan tinggi dapat menentukan komposisi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Untuk menyusun standar tersebut menjadi tugas perguruan tinggi hal tersebut ia katakan saat hadir di Workshop Universitas Borobudur bertemakan “Strategi Pencapaian Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi” di Jakarta,Rabu (20/9/2023).
“Saat ini perguruan tinggi harus sudah berfikir untuk mengembangkan sendiri baik standar maupun SN Dikti,” ujarnya.
Terkait akreditasi, kata Ari, sebuah program studi akan ditutup ketika tidak memenuhi syarat akreditasi. Sementara prodi dan perguruan tinggi yang terakreditasi masih diakui hingga masa berakhirnya akreditasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos M.Sc , Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si , M.Sc
selaku Kepala LLDIKTI Wilayah III , Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd selaku Ketua Umum LAMDIK.
Sementara itu, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si , M.Sc Kepala LLDIKTI Wilayah III berharap dengan adanya Permendikbud No 53 perguruan tinggi harus bergerak cepat agar bisa bersaing.
“Saya berharap perguruan tinggi mempersiapkan diri untuk menghadapi akreditasi,” ungkapnya.
Jika tidak melakukan akreditasi, akan ada warning. Artinya jika tidak diakreditasi maka perguruan tinggi tersebut tidak diakui.(Bamsur)
Direktur Dewan Eksekutif BAN PT, Prof. Ari Purbayanto, PhD mengatakan, sebuah perguruan tinggi dapat menentukan komposisi dalam menyelenggarakan pendidikan. Untuk menyusun standar tersebut menjadi tugas perguruan tinggi.
“Saat ini perguruan tinggi harus sudah berfikir untuk mengembangkan sendiri baik standar maupun SPNI,” ujarnya dalam acara workshop Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Terkait akreditasi, kata Ari, sebuah program studi akan ditutup ketika tidak memenuhi syarat akreditasi. Sementara prodi dan perguruan tinggi yang terakreditasi masih diakui hingga masa berakhirnya akreditasi.
Sementara itu, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si , M.Sc.Kepala LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi wilayah III) berharap dengan adanya Permendikbud no 53 perguruan tinggi harus bergerak cepat agar bisa bersaing.
“Saya berharap perguruan tinggi mempersiapkan diri untuk menghadapi akreditasi,” ungkapnya.
Jika tidak melakukan akreditasi, akan ada warning. Artinya jika tidak diakreditasi maka perguruan tinggi tersebut tida diakuo