Ir. Maruli Siahaan,Ketua DPC.IPJI (foto:pn)
BOGOR | POROSNUSANTARA.COM — Berdasarkan Amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Maruli sebagai anak bangsa bekerja berdasarkan undang-undang meminta kepada Tri Lestari Budi Wibowo selaku Dirut PT Garuda Utama Nareswara agar melakukan tindakan yang profesional sebagaimana visi misi perusahaan, serta melaksanakan kewajiban sesuai MOU No: 015/GUN/DIR/XII/2024 Sebagaimana perjanjian Budi Santoso dengan PT GUN yang diwakili oleh Ninik Kurnia sesuai Undang-Undang ITE sebagai Finance PT GUN dimulai tertanggal 1 September 2023 Nomor 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Tanggal 1 September 2024, Kamis, (16/1/2025)
Ir. Maruli Siahaan, selaku Ketua DPC.IPJI mengatakan, “Kewajiban Tri untuk pengembalian sisa dana talangan sebesar Rp392.000.000.000 terbilang Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah kepada Budi Santoso dengan melakukan mencicil sesuai MOU No: 015/GUN/DIR/XII/2024 yang dapat merugikan Budi Santoso karena ada unsur niat tidak baik dari bunga bank maupun secara moral dan moril karena sudah melanggar kesepakatan dengan melakukan transfer kepada Budi Santoso sebesar Rp25.000.000,- dan menawarkan MOU yang secara sepihak tanpa melunasi kewajiban sebagaimana perjanjian,” ucapnya.
Untuk menghindari adanya fitnah dan pencemaran nama baik pribadi maupun Perusahaan PT GUN, lanjutnya, kami meminta agar proaktif dan melaksanakan kewajiban kepada Budi Santoso sebelum kami membuat laporan kepada institusi yang terkait dengan PT GUN atau KUHP Pasal penipuan serta penggelapan,.
“Serta menaikkan berita ke media dalam waktu tujuh (7) hari sejak surat kami diterima oleh management PT GUN,” tutupnya.
(Okta)