JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – 11 Juni 2024. Berdasarkan Surat Panggilan Ke-1 sebagai saksi Nomor: S.Pgl/205/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber dan Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/217/V/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/292/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 12 September 2023, Ardiansa sebagai warga negara yang taat hukum, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H telah hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan di hadapan penyidik Dittipidsiber Mabes Polri.
Ardiansa telah memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 Ayat
(1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Hari ini, kami dari tim penasihat hukum bapak Ardiansa telah hadir untuk memenuhi panggilan dari penyidik Ditttipidsiber Mabes Polri untuk memberikan keteranagan sebagai saksim atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi” terang Mohamad Taufiqurrahman, S.H, M.H.
Dan Alhamdulillah, lanjutnya, proses pemeriksaan berjalan dengan baik, dan klien kami Bapak Ardiansa telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pada pokoknya klien kami sebagai sesama kader Partai Demokrat dengan Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah sangat menyesalkan dan perihatin peristiwa itu bisa terjadi.
“Klien kami berharap pemeran dalam video tersbut bukanlah sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah. Tetapi jika terbukti ternyata dalam video tersebut adalah Sdr. Ahmad Usmarwi Kaffah kami sangat menyesalkan, dan tentunya perbuatan tersebut telah mempermalukan daerah kabupaten muara enim juga mempermalukan Partai Demokrat, dan klien kami bersama sebagian teman-teman yang berasal dari Kabupaten Muara Enim akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terhadap perbuatan tercela tersebut, sebagai efek jera agar pemimpin daerah, khususnya pemimpin Kabupaten Muara Enim tidak mengulangi perbuatan tercela tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Mohamad, Ardiansa akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Dittipidsiber Mabes Polri, dan berharap kebenaran dan keadilan akan menemukan jalannya sendiri.
(Sri Wulandari)