banner 728x250

Gibran Lolos Cawapres 2024, Aksi Massa Protes Keputusan MK

Avatar photo

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Ratusan massa menggelar demo yang mengkritisi keputusan MK terkait persyaratan cawapres 2024 di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 26/10/2023.

Di depan pembatas berkawat dan jejeran aparat kepolisian tampak beberapa.pendemo memegang flyer bertuliskan diantarabya : PRESIDEN KHIANATI REFORMASI, TOLAK POLITIK DINASTI, KRMBALIKAN NETRALITAS MK, STOP CAWE-CAWE PRESIDEN PADA PEMILU dan MK MENCRET DEMI DINASTI.

Pendemo yang menggaungkan demo damai ini sempat membakar ban mobil bekas di atas kawat pemblokir dan sempat sedikit memanas akbiat ada lemparan batu ke jejeran aparat yang memblokir pendemo namun cepat terkondisikan dan kembali aman hingga aksi berlanjut lagi.

Dengan lolosnya Gibran sebagai Cawapres atas putusan MK tersebut menjadi perdebatan di masyarakat.

Baca Juga :  PENASEHAT DPP RELAWAN PROPAS FREDY EKO SAKTIYO,S Sn,M Hum ,Siap Menjadi Garda Terdepan Mengawal Pemerintah Prabowo-Gibran

Menurut Pakar hukum tata negara dan pengamat politik, Denny Indrayana, sebagaiimana diberitakan tempo.co, pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memutus perkara batas usia minimal capres-cawapres. Jalan Gibran untuk menjadi cawapres memang baru terbuka semenjak MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada 16 Oktober 2023.

Terjadi benturan kepentingan karena sangat jelas dan terang benderang, khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan itu berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman,” ujar Denny Indrayana. Anwar Usman adalah paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang merupakan ayah Gibran.

Denny beranggapan, seharusnya Anwar Usman mundur dari pemutusan perkara batas usia cawapres karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Gibran Jaya Las, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Menurut ayat 5 pasal 17 UU tersebut, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan batas usia cawapres menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” kata Denny Indrayana. Maka dari itu, kata Denny, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai capres atau cawapres di KPU.

Gibran telah resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Ahad, 22 Oktober 2023 dan keduanya resmi telah melakukan pendaftaran di KPU, Rabu, 25 Oktober 2023.
(dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *