Kamaruddin SH Hadiri Gelar Perkara Dr. Ike Farida

Avatar photo

POROSNUSANTARA.COM, JAKARTA –

Konflik apartemen di Jakarta Selatan antara Dr. Ike Farida dengan pengembang masih berlanjut. Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga Rp 3,050 miliar. Setelah unit dibayar lunas, Ike belum mendapatkan haknya unit Apartemen dari PT.
Elite Prima Hutama (EPH).

Segala macam perkara sudah ditempuh.
Perkara di MA, di MK dan di PK bisa dimenangkan oleh Ike Farida dan tergugat juga dikalahkan tapi haknya juga belum didapat, ujar Tim Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H.di Jakarta, Kamis (22/2/24).

Maka hari ini kami menghadiri gelar perkara Ike Farida dituduh melanggar pasal 242 KUHP sehingga dicekal tidak boleh bepergian selama 6 bulan. Bahwa yang bersumpah bukanlah Ike Farida tetapi Monica. Selain itu tuduhannya semua palsu rekayasa belaka, terang Kamaruddin.

Baca Juga :  Persit PCBS Pusterad Tampilkan Kreasi Rajut

Ike Farida menambahkan ada sekurangnya ada 40 laporan yang sudah disampaikan. PT EPH sebagai salah satu pengembang diduga telah melakukan wanprestasi ingkar janji. Sudah membayar lunas unit apartemen ternyata tidak diserahkan sampai 12 tahun.

Berbagai macam langkah hukum sudah ditempuh PT EPH terhadap saya tapi dimenangkan saya semua dan saya juga melakukan langkah hukum dengan menggugat dan dinyatakan PT EPH melakukan wanprestasi dan berupaya mengecoh pembelinya, jelas Ike Farida.

Dari seluruh persidangan sampai ke tingkat yang final dimenangkan Ike Farida. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memerintahkan kepada PT EPH menyerahkan unit kepada Ike Farida, dan unit pun di serahkan namun sertifikat di jadikan agunan ke bank sehinga tidak dapat AJB dr farida meminta kepada penyidik agar semua di perjelas dan segera lakukan sp 3 dan gelar perkara karna yurispudensi yang sudah jelas lebih lanjut tim kuasa hukum kamarudin simsnjuntak sempat mendatangi kediaman Nurinda monika dan juga yahya suami nurinda monica tidak betada di tempat dan ibunya Nurinda nyempat berbohong dia mengatakan tidak mengenal Nurinda monica dan kami hanya di depan teras rumahnya dr farida meminta kepada Nurinda monica dan juga yahya suami dari nurinda karna nururinda monica masih kusa hukum yang syah dari dr farida untuk hadir ke polda metro jaya dan bersedia mengatakan dengan jelas dan berhak menolak jadi saksi karna ada beberapa surat kuasa kamarudin mengatakan dan apa bila nurinda monica berusaha menyerang atau menjelek jelekan ibu farida saya akan membut perhitungan denganya menggugt nurinda monica ke Peradi dan minta pertangung jawaban atas surat kuasa ke peradi Menurut kuasa hukumnya dia saor siagian Asosiate Luhut MP pangaribuan pungkasnya ”

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dinilai Lambat Tangani LP Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Jedar dan Vincent kepada CSB

( barley)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *