banner 728x250

Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

 

GIANYAR – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar. Mereka merupakan pencuri motor Yamaha NMax DK 6517 KAJ di Jl. Bay Pass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

 

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.

 

Polsek Gianyar tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Yaitu, B S (25) dan I S (32). Yang ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

 

Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB,” ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

 

Baca Juga :  Safari Ramadhan Kapolres Gianyar di Gedung Serbaguna Al Ikhlas

Kompol Sukadana juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. satu sebagai eksekutor dan yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.

 

Menurut keterangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gianyar, Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri serta mengamankan pelaku di Pelabuhan Padangbai yang hendak nyebrang ke wilayah NTB.

 

“Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga dipakai pelaku melakukan aksinya,” kata Kompol Sukadana

 

Baca Juga :  Imbauan Petugas Keamanan Lingkungan Wilayah Gondangdia Menteng

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Gianyar. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

 

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

 

Reporter : Sudirlam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *