JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM –
Setelah kurang lebih 50 hari berproses di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur (Jaktim), akhirnya balasan atau jawaban surat bernomor 069/LAYANAN.PUBLIK/BT/IX/2023 terkait “SISTEM LAYANAN PEMETAAN ONLINE BERBASIS WEB” diterima Budi Tahapary, Kantah Jaktim, Jl. Dr. Sumarno No.14, Pulo Gebang, Cakung, Kota Jakarta Timur, Rabu, 1/11/2023.
Karena Jawaban yang diberikan, menurut Budi Tahapary, mengecewakan, tidak menjawab apa yang dipertanyakan dalam surat permintaan informasi publik tersebut, maka 15 menit kemudian, kuasa ahli waris ini menemui Kabag Tata Usaha (TU), Novi dan Kabag Kepegawaian dan Umum, Tuti serta seorang staffnya di sebuah ruangan di lantai 1.
“Selanjutnya saya sampaikan ketidakpuasan atas jawaban hari ini, karena pada prinsipnya dalam surat No. 069 tersebut sudah kami jelaskan bahwa kami sepakat dengan Pihak KaKantah ATR/BPN Jakarta Timur terkait Warkah itu ranahnya di Penegak Hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan dan atau Pengadilan,” jelas Budi di depan para awak media.
Surat kami ini, lanjutnya, terkait Layanan Digital “Sentuh Tanahku” yang terkait adanya titik tertentu yang TIDAK DAPAT DIAKSES” dan dengan Pembanding pada titik obyek dengan nomor Sertipikat yang berbeda, ternyata Dapat Diakses dengan NORMAL DAN SEMPURNA.
“Lalu saya presentasikan dalam mengakses Sentuh Tanahku di hadapan Ibu Tuti dan Ibu Novi, yang Stafnya pun saya perlihatkan langkah-langkah yang saya gunakan. Yang ternyata benar tidak dapat “MEMBUKA SESUAI NOMOR SERTIPIKAT 05152,” tukas Budi.
Menurut keterangan Ibu Novi, sebut Budi, sistem layanan digital milik ATR/BPN RI sangat “AMAN”, jadi tidak bisa ditembus “HACKER”.
Budipun mengungkapkan, kemudian Ibu Tuti menanggapi bahwa terkait Nomor Sertipikat 05152 tersebut ada Sengketa antara 3 Pihak, yang terkait hal tersebut telah saya sampaikan ada Putusan Pengadilannya dan telah kami pelajari.
Budi juga memaparkan,
“Ada dokumen yang kami periksa dengan seksama adanya perbedaan luas tanah yang ada dalam “Akta Pelepasan Hak No. 6/2012 sesuai Suket dari Notaris/PPAT tertanggal 01 Agustus 2023″ dan Putusan Pengadilan itu seluas 90,500m2 (sembilan puluh ribu lima ratus meterpersegi) dan ternyata di Website : bhumi.atrbpn.go.id seluas 95,734m2 (sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh empat meterpersegi).”
“Atas perbedaan luas yang tercatat di website : bhumi.atrbpn.go.id itu, menurut Ibu Tuti, bahwa pada tahun 2019, saat “Team Pengukuran ATR/BPN KANTAH JAKARTA TIMUR” mengukur di Lokasi Obyek tersebut, sesuai yang ditunjukkan oleh Pihak “PEMOHON, TIDAK ADA PIHAK-PIHAK YANG KEBERATAN” pada saat itu.”
Lalu saya sampaikan, sambung Budi, sepatutnya harus sesuai dalam Akta Pelepasan Hak NOMOR 6/2012 antara Pihak Pemegang Hak Girik dengan “PT. GRAHA CIPTA KHARISMA”dan kenapa disebutkan sebagai “TANAH NEGARA?.”
“Kan sepatutnya disebutkan saja asal dari “GIRIK NOMOR SEKIAN” lalu Ibu Tuti menjelaskan kenapa dicatatkan sebagai “TANAH NEGARA, KARENA BERHUBUNGAN DENGAN TANAH ASAL GIRIK YANG BELUM BERSERTIPIKAT,” ujar Budi.
Dikatakan Budi selanjutnya bahwa Ibu Tuti menyarankan agar melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan, biar nanti para pihak memberikan bukti-buktinya di sana dan bisa melakukan “PERDAMAIAN.”
“Namun saya jelaskan telah membuat *DUMAS KE KANTOR KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR, DIKARENAKAN TELAH BERKOORDINASI DENGAN SATGAS MAFIA TANAH KEJAKSAAN AGUNG RI DAN PIHAK PENGACARA DARI PIHAK ALM. SUKMAWIJAYA
Terkait tak bisanya dlakses di aplikasi sentuhtanahnku nomor sertifikat tersebut ini dugaan Budi,
“Ada “Oknum yang menjaga Lilin” untuk Nomor Sertipikat tersebut sehingga tidak dapat diakses atau ( nomor itu, red) ditake down, terlebih ini perihal masalah perkara ditahun “2020,” ucap Budi menduga.
Budi menambahkan, terkait Layanan Informasi Publik yang dikecualikan, saya sependapat, karena itu saya telah prepare melalui Dumas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Dumas di Kementerian ATR/BPN RI, namun saya cenderung memfollow up yang sesuai Wilayah Obyek Tanah terlebih dahulu.
“Yang jelas dimaksudkan bagi kami, artinya dapat diakses oleh siapapun sepanjang bukan terkait “BUKU TANAH, SURAT UKUR, WARKAH DAN LAINNYA MERUPAKAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN,” imbuhnya.
“Mengakhiri pertemuan selama sekitar 30 menit tersebut, Ibu Novi dan Ibu Tuti sepakat akan mencatat dan menjadi masukan untuk “Menindaklanjuti terkait kenapa Nomor Sertipikat 05152 tidak dapat diakses dalam Sentuh Tanahku,” tutup Budi.
(dar).