Jakarta,porosnusantara.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Saksi yang diperiksa adalah RSL, Kepala Bank Mandiri Cabang Pembantu Jakarta Pusat. Pemeriksaan RSL terkait penyidikan kasus TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Kasus ini menyeret tiga tersangka, yaitu CR serta dua tersangka korporasi, PT Alfa Ledo dan PT Monte Rado Mas.
Pemeriksaan RSL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejagung akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian
Reporter: Sudirlam