Pekanbaru | Porosnusantara.com – Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2012-2014, digelar kembali pada Senin 11 September 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi PH Junianto,SH berada di Rutan Sialang Bungkuk sidang secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Jalan Teratai : Endra,SH.,MH, Gandhi,SH.,MH, Sri Madona,SH dan Jenti Siburian,SH.,MH.
Saksi-saksi yang hadir diantaranya : Parulian M konsultan Pengawas Proyek JSR dan Imron Mutaqim Kacab Bank DKI. Sedangkan Samsul Bahri dan H Supendi dipanggil lagi untuk dimintai keterangan lanjutan pada sidang ini, karena diduga Samsul Bahri dan H Supendi mempunyai peran yang besar pada kasus ini, bahkan patut diduga mereka adalah Aktor utamanya. Karena semua kebijakan pelaksana proyek dan keuangannya atas perintah H Supendi dan hampir semua pencairan uang muka diterima oleh H Supendi dengan alasan untuk bayar hutang proyek dan operasional proyek, uang muka proyek hanya Rp 1 Milyar yang mengalir pada Rusli Putra. Sedangkan Terdakwa Ir Dharma Arifiadi tidak mengetahui sama sekali, malah dijadikan tersangka dan ditahan. Klien kami diduga difitnah dan dizalimi, ujar PH terdakwa.
Kesaksian Parulian M menjelaskan seputar bobot proyek dan Hasil Audit Proyek JSR sebelum dilakukan Pemutusan Kontrak, berdasarkan hasil audit UIR Prof Sugeng Wiyono pada tanggal 11 Desember 2014 Bobot pekerjaan telah memenuhi Syarat Teknis 16,6% dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Parulian Marpaung, karena menurut Audit yang ia lakukan hasilnya juga sama bobotnya 16.6% juga dan disetujui oleh Dinas PUPR Kepulauan Meranti.
Saksi Imron Mutaqim menjelaskan terkait pembukaan Rekening yang dibuka oleh Samsul Bahri di Bank DKI, dimana semua Rekening itu menggunakan spesimen tanda tangan Samsul Bahri sendiri, ada 3 Rekening yang dibuka oleh Samsul Bahri, satu Rekening dibuka atas nama Representative JO Nindya-Relis-Mangkubuana dan 2 Rekening atas nama PT Licotama Harum, yang anehnya uang hanya bisa ditarik oleh Syamsul Bahri sendiri. Padahal Ketua JO nya Ir Dharma Arifiadi dan Samsul Bahri sendiri bukan anggota JO, serta PT Licotama Harum juga bukan anggota JO. Dari keterangan saksi Imron Mutaqim jelas bahwa pembuatan Rekening JO dan penarikan Dana tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa Ir Dharma arifiadi.
“Ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Pemberi kuasa atas nama JO Representative kepada Samsul Bahri,” ujar PH terdakwa. Karena surat kuasa tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Ketua JO yang sebenarnya.
Saksi Samsul Bahri memperjelas siapa yang memberi kuasa untuk membuat Rekening JO dan proses pembuatan Rekening atas nama JO Representative, dimana ini berawal dari Surat tanggal 3 Desember 2012 perihal permohonan penyaluran tagihan. Pada surat tersebut Samsul Bahri menyatakan dirinya sebagai JO Representatif tanpa persetujuan tertulis dari anggota JO yang lain, surat itu ditanda tangan juga oleh Dules Tampubolon (Pimpinan Bank DKI) dan Drs H Hariyandi,M.Si (An. Kepala DPPKAD Kepulauan Meranti), dimana surat ditujukan kepala Kepala DPPKAD Kep Meranti.
Sidang ditunda Senin depan tanggal 18 September 2023, Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media melalui telpon selulernya, Selasa 12 September 2023.
(Rocky /Gn Sura)