Hukum  

Lanjutan Sidang Proyek JSR, JPU Hadirkan Saksi Ahli Auditor dari BPKP

Avatar photo

 

Pekanbaru | Porosnusantara.com – Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 digelar kembali pada hari Senin 2 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi PH Junianto,SH berada di Rutan Sialang Bungkuk sidang secara virtual.

Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir 3 orang di PN Pekanbaru Jalan Teratai : Endra,SH.,MH, Gandhi,SH.,MH, & anggota JPU lainnya dari Kajati Riau. Pada sidang ini JPU Menghadirkan Saksi Ahli Auditor dari BPKP Perwakilan Riau Zulfa Andri,ST dan Terdakwa ir DA.

Saksi Ahli Zulfa Andri,ST melakukan Audit tanggal 17 Mei – 30 Juni 2022 dan 4 Juli – 31 Juli 2022, dengan menggunakan Data dari Penyidik dan Data hasil Audit Teknis dari Prof DR Sugeng Wiyono,MMT, dimana sumber Data Auditor berasal dari penyidik diragukan kebenarannya dan diduga tidak valid, karena menggunakan data asumsi dari BAP Saksi-saksi yang belum teruji kebenarannya (belum diverifikasi), sedangkan hasil audit dari Saksi Ahli Prof DR Sugeng Wiyono terdapat 3 hasil yang berbeda dengan objek yang sama dalam kurun waktu audit yang berbeda, hasil audit yang dipakai seharusnya adalah hasil audit setelah kontrak masa berakhir yaitu 16,06%.

Baca Juga :  Forbes Bergerak, Polisi Bertindak, Tangkap Bandar Narkoba Di Rumah Kediamannya

Saksi Ahli Zulfa Andri,ST menyebutkan telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp 42,135 Milyar, namun menggunakan data asumsi, sehingga PH Juniarto dkk meragukan Nilai Kerugian Negara tersebut dan terdakwa ir DA menolak dengan tegas adanya kerugian Negara, justru Faktanya yang terjadi adalah Kerugian JO, bukan Kerugian Negara. Ini dapat dibuktikan dengan progres proyek JSR sebesar 16,06%, adanya Jaminan Uang Muka sebesar 15%, dan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5%.

Semua penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Negara dibantah oleh Terdakwa DA dan PH Juniarto dkk, diantaranya : Ahli mengatakan JO tidak memenuhi syarat Evaluasi dan Kualifikasi, hal ini dibantah oleh ketua ULP DR Aready pada sidang sebelumnya bahwa JO memenuhi syarat evaluasi dan kualifikasi karena sistem lelang menggunakan Score Ambang Batas Minimal.

JO tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai masa kontrak berakhir, ini juga dibantah oleh PH dan Terdakwa DA, justru pihak Pemda Merantilah penyebabnya, karena pihak Pemda Meranti tidak mengabulkan permohonan pembayaran Termin pada JO setelah adanya progres pekarjaan dan belum adanya izin pembebasan kawasan hutan dan izin Hubla dari Kementrian Perhubungan RI dari awal pekerjaan proyek, sehingga pelaksanaan pekerjaan Proyek JSR tertunda cukup lama. Oleh karena itu pihak JO mengajukan perpanjangan waktu kontrak selama 5 bulan ke depan, namun pihak Pemda Kepulauan Meranti tidak mengabulkannya.

Baca Juga :  Fakta Baru Kasus Penganiayaan Guru Perempuan di Lebak, Begini Pengakuan Saksi

Belum cairnya Jaminan uang muka (15%) dan Jaminan Pelaksanaan (5%) dari Asuransi, ini juga dibantah oleh Terdakwa dan PH Juniarto dkk, karena belum cair bukan berarti tidak cair, buktinya Pemda Meranti telah menggugat Asuransinya dan menang di Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI). Ini artinya Pihak Asuransi wajib membayar Jaminan Uang Muka (15%) dan Jaminan Pelaksanaan (5%) pada Pemda Meranti, ujar PH Juniarto dkk.

Pada sidang sebelumnya hasil audit 4,32% oleh Prof Sugeng, ini justru dipertanyakan oleh PH Juniarto dkk, karena Auditor yang sama melakukan audit pada objek yang sama malah hasilnya sangat berbeda, padahal nilai bobot pekerjaan hasil audit yang dipakai adalah hasil audit setelah kontrak berakhir adalah 16,06% untuk menghitung kerugian Negara. Jadi saksi Ahli Zulfa Andri,ST keliru menggunakan data, ujar PH Juniarto dkk.

Baca Juga :  Kurung Ketum PWI di Kantor, Suruhan Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara

Pada sidang sebelumnya PH Juniarto menanyakan mengapa hasil audit jauh berbeda diantara ketiga audit tersebut, Prof Sungeng beralasan hal ini terjadi karena adanya material yang hilang dan kerusakan material. Hal ini terjadi tidak adanya pengawasan dan pemeliharaan dari Pemda Meranti. Padahal jelas bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengawasan Material Proyek adalah pihak Pemda Meranti. Padahal tanggung jawab JO hanya sampai habis masa kontrak (31/12/2014).

Sidang ditunda Senin depan tanggal 9 Oktober 2023, Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk.

(Rocky /Gn Aura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *