Pekanbaru | Porosnusantata.com –
Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti 2012-2014 digelar kembali pada hari Senin 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH. Terdakwa Ir DA dan DJ berada di Rutan Sialang Bungkuk sidang secara virtual.
Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa DA yang hadir di PN Pekanbaru adalah Junianto,SH, Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Jalan Teratai : Endra,SH.,MH dan Gandhi,SH.,MH. Pada sidang ini JPU Menghadirkan Saksi DJ terhadap terdakwa ir DA dan sebaliknya Saksi DA terhadap terdakwa DJ.
Sidang dimulai DJ bersaksi terhadap terdakwa DA dengan pertanyaan JPU kapan DJ kenal dengan DA, dimana kenalnya saat tanda tangan kontrak 1 November 2023 yang dibenarkan oleh terdakwa DA. Saksi DJ tidak mengenal supendi sama sekali, karena memang tidak ada dalam kontrak, ungkap saksi DJ.
Masalah izin kawan hutan dan ijin Dirjen Hubla yang belum ada, DJ telah melapor dengan Kadis PU & PR, saran Kadis PU & PR agar pekerjaan protek tetap dilanjutkan karena proses izin sedang berjalan. Oleh Terdakwa DA selaku JO, proyek JSR belum bisa dikerjakan juga, karena menyangkut masalah perijinan tersebut, namun telah mulai melakukan persiapan, Survey, pengukuran lapangan, membuat Bedeng, Direksi keet, dan pemesanan Material bangunan pada Vendor, bahkan saya pernah diajak ke pabrik tiang pancang baja di Bekasi oleh Tim JO, ujar DJ bersaksi.
Saksi DJ juga menjelaskan terkait surat tanggal 3 Desember 2012 yang buat Samsul Bahri yang mengaku sebagai Representativ JO, diketuhui oleh Dullos Tampubolon (Direktur Bank DKI) dan Drs H Hariyandi,M.Si (Sekretaris DPPKAD Kepulauan Meranti, tentang permohonan Penyaluran Tagihan,
“Saya tidak tahu sama sekali. Setelah dikonfirmasi pada DA, juga saya tidak tahu sama sekali terkait surat tanggal 3 Desember 2012 tersebut, ujar DA.
“Disinilah awal mulanya masalah proyek JSR ini,” ujar PH Juniarto dkk.
Patut diduga,.lanjutnya, klien kami korban konspirasi anggota JO yang lain, sehingga diduga kewenangan Ketua JO DA dirampas secara ilegal oleh anggota JO yang lain, sehingga menyebabkan DA tidak mengetahui tentang Rekening JO, arus aliran Keuangan JO, dan semua keuangan JO dikendalikan oleh Samsul Bahri atas nama PT Licotama (bukan anggota JO) atas perintah Supendi yang bukan anggota JO juga.
Terkait pengajuan Uang Muka proyek sebesar 15% telah sesuai dengan kontrak dan syarat pengajuannya, diantaranya : adanya jaminan uang muka melalui Asuransi, Rincian penggunaan uang muka, adanya Rekening JO dan syarat lainnya ungkap DJ. Ketika dikonfirmasi pada DA, ia membebarkan telah memenuhi semua syarat yang diminta DJ selaku KPA.
Ketika DA yang diperiksa, sebagian besar pertanyaan JPU dan Majelis Hakim mengkonfirmasi keterangan DJ, semua keterangan DJ dibenarkan DA. Namun ada keterangan tambahan bahwa DA hanya bertugas mulai 1 November 2012 (saat kontrak dimulai) sampai 6 Maret 2013, setelah itu tanggung jawabnya diserahkan pada pejabat pengganti dari PT NK, ujar DA dalam kesaksiannya.
Sidang ditunda Senin depan tanggal 16 Oktober 2023, Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara awak media, Kamis 12 Oktober 2023.
(Rocky Gn Aura)