Hukum  

Obat Daftar G Dijual Bebas, Mudah Diperoleh di Kedung Badak Bogor

Avatar photo

BOGOR | POROSNUSANTARA.
COM – Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, satu tim investigasi media mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Ciomas, pasir kuda dan Kedungbadak, kec. Tanah Sereal, Bogor, Senin, 13/11/2023.

Sesampainya di lokasi, di salah sàtu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Eximer dan Tramadol, keduanya adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat dan kosmetik di Jl. Raya Ciomas No. 8, pasir kuda, Kec. Bogor dan Jl. Sholeh Iskandar No.76, Kedung Badak, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat,

Baca Juga :  Pakar Sebut Banyak Upaya BNPT Kurangi Indoktrinasi Radikalisme di Tengah Masyarakat

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Tramadol dan Eximer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan Opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media, salah satu penjual di toko obat yang berlokasi di Kedung badak, bernama Wahyu mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep. Sedangkan, pemilik toko obat, bernama Marsel malah menantang kalau dari media mau ngapaian, karena selama ini dia “aman” saja menjual obat-obatan ini tanpa ada yang mengusik atau melarangnya, baik dari pengurus wilayah, aupun aparat. Malah selama ini banyak dari oknum wartawan datang ke tokonya hanya untuk meminta jatah koordinasi dan uang bensin.

Baca Juga :  IJW Desak Dewan Pers Berhentikan Sementara PWI sebagai Konstituen hingga PWI Gate Dituntaskan

Di toko obat lainnya yang berlokasi di Jl. Raya Ciomas, Pasir Kuda, penjual mengakui bahwa dia menjual obat-obatan tersebut tanpa resep, yang juga mengaku dibacking RT RW hingga aparat di wilayah.

Saat awak media dan tim investigasi berada di toko obat tersebut, tim langsung dikerumuni oleh beberapa pemuda yang mengaku sebagai “anak kampung sini”, berbicara dengan nada tinggi dan tidak suka akan kedatangan tim ke toko tersebut.

Malah menawarkan “UANG BENSIN” ke awak media dan tim investigasi sudah menjadikannya sebagai barang bukti.

Pembeli yang berinisial HS mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter.
Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap HS, Bogor, Senin,13/11/2023.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Baca Juga :  Ketua DPC LPKSM Minta Camat Kutowinangun Fasilitasi Dugaan Penggelapan Tanah Hak Waris

Disebutkan bahwa :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Helmi/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *