banner 728x250

Pembunuhan Bermotif Asmara di Muara Angke, Tersangka Residivis Diamankan Kurang dari 24 Jam

Avatar photo

JAKARTA |  POROSNUSANTARA.COMSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa menggelar konferensi pers hari ini. Selasa (17/06/2025), mengungkap kasus pembunuhan brutal yang terjadi di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pendaratan Udang, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

Tersangka berinisial MBA, pria berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang rekan seprofesi. Motif pembunuhan diketahui dipicu oleh konflik asmara, di mana mantan kekasih MBA diketahui kini menjalin hubungan dengan korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika MBA hendak berangkat melaut sekitar pukul 03.30 WIB. Saat turun dari kapal untuk membeli rokok di sebuah warung kopi, ia bertemu dengan korban. Pertemuan itu memicu adu mulut antara keduanya, membahas permasalahan pribadi yang sudah berlangsung lama.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polsek Metro Tanah Abang Patroli Operasi Cipta Kondisi Kewilayahan

Usai adu mulut, MBA kembali ke kapal dan mengambil sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya. Ia kemudian kembali menemui korban. Di lokasi tersebut, terjadi percekcokan lanjutan yang disertai tindak kekerasan. MBA memukul korban hingga terjatuh, lalu menusukkan badik ke tenggorokan korban, menyebabkan luka fatal yang langsung merenggut nyawa korban di tempat kejadian.

Luka tersebut mengenai organ vital di bagian leher dan menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka melakukan penusukan hanya satu kali, namun dampaknya sangat fatal,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian, personel gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/18/VI/2025/SPKT Polsek Sunda Kelapa. Berkat kerja cepat aparat, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Saat hendak ditangkap, MBA sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana jeans, satu kemeja lengan panjang warna abu-abu, dan satu sweater tanpa lengan warna abu-abu yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng Merek Sunco, Pasutri Jadi Tersangka

Dalam penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa MBA adalah residivis dengan dua catatan kriminal sebelumnya. Pada tahun 2019, ia divonis satu tahun penjara atas kasus pengeroyokan, dan pada tahun 2020 ia kembali dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait senjata tajam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ini adalah kasus pembunuhan yang dipicu oleh kecemburuan dan dendam karena masalah pribadi. Tersangka mengambil keputusan fatal yang merenggut nyawa orang lain,” tambah Kapolres.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan dan tetap mengedepankan jalur hukum jika terjadi perselisihan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa emosi yang tidak dikendali dapat berakibat fatal.
(wit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *