Hukum  

PEMILIK TANAH BERSERTIFIKAT LAPORKAN DUGAAN MAFIA TANAH KE POLRES CIKARANG

Avatar photo

Jakarta | Porosnusantara.com
Tanah bersertifikat tapi tidak di akui oleh saudara (M) dengan alasan tanah tersebut adalah tanah warisan dari kakek saudara (M). Cilincing jakarta utara,Jumat 20 okt 2023.

(S) selaku pemilik tanah berserifikat merasa di rugikan dengan adanya pengakuan sepihak yang di lakukan saudara (M). Kejadian ini di Kp Mandala jaya, desa segara jaya. kab, bekasi. Kec, tarumajaya bekasi utara.

Dalam keterangannya (S) memaparkan, “Dulu kami beli di Pak Samro, dan kebetulan ada dua tempat tetangga kami beli kepada bpk Andi tajudin, pak samro membeli tanah tersebut kepada Bpk Andi tajudin dan ada akte jual belinya. Disaat ada pemutihan kami ikut dan menurut kami sertifikat ini ada bukti kepemilikan yang sah,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Surade, Kapolres: Miris Seorang Ayah Tega Menganiaya Darah Dagingnya.

Dari info yang di terima dari pihak lurah bahwa girik saudara (M) tidak berlaku, tapi sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan dari instansi terkait.

Dalam laporan ke dinas terkait saudara (S) merasa di lempar-lempar. Mulai dari tingkatan RT, Rw dan Lurah tapi mereka menyarankan untuk membuat LP di Polres.

Tapi saudara (S) berfikir disini ada lurah, saat saudara (S) pergi mengunjungi Lurah setempat saat di tunggu lama ternyata saudara (S) hanya di suruh Nulis buku tamu. Tidak ada 5 menit saudara (S) meninggalkan Kelurahan setempat.

Dari kejadian ini, karena pihak lurah setempat tidak ada reaksi atas pelaporan kami, akhirnya kami bersama-sama korban lain membuat laporan ke pihak Polres, krena sebelumnya di polsek menyatakan tidak ada divisi khusus untuk menangani masalah tanah, jadi kami di arahkan ke polres cikarang pada tanggal 30 september 2023 bersama korban yang lain. Ucap saudara (S)

Dalam keterangan yang sama saudara (FR) menyatakan,

Baca Juga :  Soal Penggelapan Dana Hibah BUMN, PWI Daerah Dukung Proses Hukum di Bareskrim Polri

“Sempat ingin menjual tanah di Kp mandala tarumajaya, setelah ingin proses balik nama tiba-tiba tanah kami di pagarin, setelah saya kesana ternyata pembeli takut dan mereka membatalkan pembelian, RT dan Rw setempat seperti takut dan lurah pun menyarankan untuk mediasi,” Ucap saudara FR

“Saat saya bertanya kepada RW setempat tentang girik pengakuan dari saudara (M), bahwa girik itu tidak berlaku.,”utup saudara FR

Rocky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *