Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNASIONAL

Pengamat Hardjuno Soroti Fenomena Kecanduan Judol, Pemerintah Mesti Gencar Tutup Akun dan Blokir Platform

54
×

Pengamat Hardjuno Soroti Fenomena Kecanduan Judol, Pemerintah Mesti Gencar Tutup Akun dan Blokir Platform

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online (judol) memicu keprihatinan publik. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 80 anak di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun.

Fenomena tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebatas angka statistik, melainkan harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan penanganan serius dari pemerintah.

Example 300x600

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai jumlah anak yang terpapar judi online kemungkinan jauh lebih besar dibanding data yang dipublikasikan Komdigi.

“Ini persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti dengan cepat. Di sisi lain, saya percaya angka riilnya lebih besar ketimbang data itu. Sangat mungkin ini hanya permukaan gunung es,” demikian ungkap kata Hardjuno di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Menurut Hardjuno, dalam praktik digital saat ini, pemalsuan identitas untuk mengakses platform daring sangat mudah dilakukan. Karena itu, potensi keterlibatan anak-anak dalam judi online diperkirakan jauh lebih luas.

“Celakanya lagi, judol tidak hanya menjadi ‘tren’ di kalangan anak-anak kota besar. Sekarang sudah merambah ke daerah hingga pedesaan,” ujarnya.

Hardjuno pun menyoroti mulai bermunculannya berbagai kasus tragis diduga berkaitan dengan jeratan judi online, termasuk kasus bunuh diri akibat tekanan utang dan kecanduan judi.

“Di suatu desa di Boyolali muncul kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan judol. Ini kan miris sekali. Pemerintah jangan menganggap ini fenomena biasa,” jelasnya.

Lantaran itu, Hardjuno mendesak pemerintah bergerak lebih cepat dan tegas dalam memberantas praktik judi online, mulai dari penutupan akun, pemblokiran platform, hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.

“Kalau menteri yang dulu, ada dugaan situs tertentu tidak ditutup karena ada praktik permainan dan pihak yang membayar. Artinya, secara teknis penutupan sebenarnya bisa dilakukan pemerintah. Tinggal mau atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan judi online merupakan bentuk penipuan (scam) yang sistemnya dirancang agar pemain hampir selalu mengalami kerugian dalam jangka panjang.

Karena itu, Meutya meminta seluruh pihak menjadi garda terdepan edukasi dengan saling mengingatkan serta melindungi keluarga dan anak-anak dari maraknya praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan literasi digital serta peningkatan kesadaran masyarakat. (nc/endang/red).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *