Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKEJAKSAAN

Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu

×

Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang | POROSNUSANTARA.COM -Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Pencabulan dengan agenda Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa dengan inisial AMH

Adapun Majelis Hakim yang memimpin dan memeriksa perkara tersebut Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.Η. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.Η.

Example 300x600

Dalam persidangan perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan agenda Eksepsi yang di bacakan oleh Penasihat Hukum dari Terdakwa AMH pada pokoknya dalam Eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlu diketahui, dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima) belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selanjutnya pukul 16:39 WIB, Sidang selesai, dan ditutup oleh Majelis Hakim akan dibuka kembali dalam agenda tanggapan eksepsi dari Penuntut Umum pada hari senin tanggal 17 November 2025.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *