Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Obat Keras Daftar G.

×

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Obat Keras Daftar G.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BEKASI | POROSNUSANTARA.COM  – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas. Peredaran obat berbahaya ini kerap menyasar kalangan remaja. Melalui Satuan Reserse Narkoba Psikotropika Dan Obat Berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G, jenis tramadol, hexymer, double LL Dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko kosmetik tanpa legalitas izin edar. Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Example 300x600

Keberhasilan jajaran Polres Metro Bekasi patut di apresiasi, mengingat untuk menciptakan Bekasi Kabupaten bebas dari peredaran obat keras terbatas.

Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Dan sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” Jelas AKP Sumantri, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi (8/2/2024).

Masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer.

(Rocky)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *