Jakarta Utara | Porosnusantara.com – Pelaku penganiayaan diketahui bernama Joni yang telah dilaporkan ke polsek Cakung dengan Nomor: LP/EI/692/IX/2023/SPKT/Polsek Cakung /Polres Metro Jaktim /Polda Metro Jaya Tanggal 15 September 2023.Pukul 10.09.WIB dugaan tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 352 KUHP yang terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur, dengan titik koordinat Jembatan Fly Over Kelurahan Jati Negara Kec.Cakung Jakarta Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Reskrip AKP Abdi Harahap Polsek Cakung saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan,
“Pelaku penganiayaan (Joni) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan akan di terbitkan surat penangkapannya,’ ungkqpnya.
Saat ini, imbuhnya, pihak polsek Cakung lagi berupaya untuk melakukan penangkapan dan anggota kami sudah mendatangi rumah pelaku Penganiyaan ( Joni) namun tidak ada di kediamannya.
“Kepada masyarakat diharapkan kerja samanya jika menemui pelaku Joni segera melaporkan ke pihak kepolisian,”pungkasnya di hadapan media ini.Senin 8/10/2023.(tan/tim)