?> Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan – POROS NUSANTARA
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

109
×

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Disorot, Klaim Selesai 100 Persen Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SINTANG,KALBAR

POROSNUSANTARA.COM — Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I itu diduga menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan, lemahnya pengawasan teknis, hingga klaim penyelesaian 100 persen yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Example 300x600

Sorotan tersebut mencuat setelah Tim Monitoring DPD ASWIN Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media turun langsung melakukan investigasi ke lokasi proyek. Hasil pantauan di lapangan disebut memperlihatkan kondisi yang jauh berbeda dengan laporan administrasi yang menyatakan pekerjaan telah selesai sepenuhnya. Temuan itu memicu tanda tanya besar terkait validitas laporan progres proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Di sejumlah titik proyek, pekerjaan disebut masih menyisakan berbagai kekurangan yang terlihat secara kasat mata. Finishing konstruksi dinilai belum tuntas, area proyek masih tampak semrawut, material sisa pekerjaan belum dibersihkan secara maksimal, dan beberapa bagian konstruksi disebut belum menunjukkan kualitas pengerjaan yang layak untuk proyek infrastruktur strategis yang berkaitan langsung dengan perlindungan bantaran sungai.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya perbedaan antara laporan administratif dengan kondisi fisik sebenarnya di lapangan. Pasalnya, proyek yang diklaim selesai 100 persen seharusnya telah memenuhi seluruh aspek pekerjaan, baik secara teknis maupun visual, termasuk penyelesaian akhir dan penataan lokasi proyek.

“Kalau pekerjaan benar-benar selesai sesuai spesifikasi, seharusnya kondisi lapangan sudah bersih, rapi, dan tidak menyisakan pekerjaan yang belum tuntas. Fakta di lapangan justru memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan progres dengan kondisi fisik sebenarnya,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar saat melakukan peninjauan lokasi.

Tidak hanya menyoroti persoalan finishing, tim monitoring juga mempertanyakan mutu konstruksi proyek tersebut. Sebab proyek perkuatan tebing sungai memiliki fungsi vital untuk mencegah abrasi, menjaga kestabilan bantaran sungai, serta melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar aliran Sungai Melawi dari ancaman longsor maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Menurut mereka, apabila pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikerjakan secara asal-asalan, maka risiko kerusakan dini hingga kegagalan konstruksi sangat mungkin terjadi. Kondisi itu bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang bergantung pada keberadaan infrastruktur tersebut.

Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan lemahnya fungsi pengawasan selama proyek berlangsung. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek yang secara fisik masih menyisakan sejumlah persoalan dapat dinyatakan selesai secara administratif. Publik menilai pengawasan teknis tidak boleh hanya sebatas formalitas administrasi atau penandatanganan laporan progres pekerjaan semata.

“Fungsi pengawasan jangan hanya sebatas tanda tangan laporan. Kalau fakta di lapangan masih banyak kekurangan, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres dalam proses pengawasan maupun pelaporan progres pekerjaan,” ungkap salah satu anggota tim monitoring yang ikut melakukan investigasi lapangan.

DPD ASWIN Kalbar menilai proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh, baik dari sisi kualitas pekerjaan, kuantitas volume fisik, hingga kesesuaian penggunaan anggaran. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya potensi kerugian negara apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran penuh. Secara aturan, penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, dan ketahanan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Sebelumnya, DPD ASWIN Kalbar telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak terkait. Surat tersebut kemudian dijawab oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Rusly Effendi Hartono. Namun jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi utama yang dipersoalkan publik. Kini desakan agar dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga aparat penegak hukum terus menguat guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.[AZ]

 

Sumber: ASWIN KALBAR

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *