Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Ribuan Izin Parkir Tepi Jalan Biang Kerok Macet Pekanbaru, Dishub Dituduh Kejar PAD Semata

Poros Nusantara
110
×

Ribuan Izin Parkir Tepi Jalan Biang Kerok Macet Pekanbaru, Dishub Dituduh Kejar PAD Semata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Kemacetan parah yang melanda sejumlah ruas jalan utama Kota Pekanbaru diduga kuat disebabkan oleh maraknya penerbitan izin parkir di badan jalan. Praktik ini dinilai mengorbankan kelancaran lalu lintas demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merusak tata kota dan estetika ibu kota provinsi Riau itu.

Pantauan di lapangan pada jam sibuk pagi pukul 07.00–09.00 dan sore pukul 16.30–19.00, ruas Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Tuanku Tambusai, hingga di kawasan pusat perbelanjaan (Mal SKA, Living World, dan Pasar Buah).  sering kali padat merayap. Lajur kendaraan menyempit drastis karena sebagian badan jalan dialih fungsikan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor. Setiap kali kendaraan keluar-masuk area parkir, arus lalu lintas terhenti sejenak dan memicu antrean panjang yang merambat hingga ke persimpangan sebelumnya.

Example 300x600

Praktisi hukum Jimmy Antonis, SH menyoroti kebijakan penerbitan ribuan Surat Persetujuan Tempat (SPT) parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Jimmi menilai kebijakan ini sudah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum yang Diabaikan
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemanfaatan ruang jalan umum dilarang jika mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Badan jalan utamanya diperuntukkan bagi pergerakan kendaraan, bukan tempat pemberhentian jangka panjang, terang ” Jimmi.

Sementara itu, lanjutnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang memberikan kewenangan daerah memungut retribusi, namun dengan syarat mutlak tidak boleh merugikan kepentingan umum.

“Kewajiban utama pemerintah adalah menjamin kelancaran jalan, baru kemudian memikirkan pendapatan. Jika demi uang arus lalu lintas jadi lumpuh, itu jelas melanggar aturan,” ungkapnya.

Fokus Kejar Retribusi, Pengawasan Lemah
Kondisi makin memiris meski Dinas Perhubungan memiliki kekuatan personel yang cukup besar, mencapai ratusan orang. Sumber di lingkungan dinas menyebut tenaga lebih difokuskan pada administrasi izin dan penarikan retribusi, sementara pengawasan dan penertiban minim dilakukan.

Akibatnya, di samping izin resmi, muncul pula praktik parkir liar, keberadaan juru parkir tidak resmi, serta pedagang yang merambah trotoar dan bahu jalan. Hal ini terlihat jelas di kawasan Jalan Sudirman dan pusat keramaian lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera mengevaluasi seluruh izin parkir yang sudah diterbitkan. Jimmy  menilai kerugian akibat kemacetan seperti boros bahan bakar, waktu terbuang, dan polusi udara jauh lebih besar dibandingkan angka retribusi yang masuk ke kas daerah.

“Jangan sampai wajah kota kita terlihat kumuh dan semrawut hanya karena ambisi mengejar target PAD semata,” ujar Jimmi. Saat Dimintai tanggapanya oleh Poros Nusantara, Rabu (5/8) terkait kondisi Wajah Kota yang semakin bopeng akibat menjamurnya izin parkir tepi jalan.

Diwaktu yang sama Poros Nuasantara, mengubungi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,  Masikur Tarmizi, S.STP, M.Si, melalui sambungan Telpon, namun tidak ada tanggapan meski telponya aktif. Hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai keterangan secara langsung. (tun)

Example 300250
Example 120x600