JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Oknum bernama Rohili warga Jl. Waru Doyong RT. 8 RW.13, kel.Jatinegara, kec Cakung, Jakarta Timur, yang menyebut dirinya diberi kuasa oleh yang mengaku ahli waris yang diduga memegang data palsu (surat palsu) bersitegang dengan ahli waris dari pemilik lahan dengan surat girik yang sah dah terdaftar di kelurahan, Rabu, 1/5//2024.
Saat diminta duduk bareng dan saling memperlihatkan data oleh pihak ahli waris, dia tidak bersedia dan tetap ngotot kalau memegang lengkap surat-suratnya.
Menurut pihak ahli waris dari Kusan Bin Kesod pemilik lahan sah bergirik nomor C264 no. Persil 372 Bliok S.II., bahwa oknum Rohili ini yang sok kuasa dan jagoan mengambil keuntungan dari pemanfaatan lahan dan menguasainya selama puluhan tahun secara tidak sah karena sejak 1997 telah keluar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No. 10.7.DA.HT.04.10 4292.97 tertanggal 27 November 1997, yang memenangkan ahli waris Kusan Bin Kesod.
“Kalau ada hajatan warga, pakai tempat ini, dipersewakan oleh Rohili,” ucap A.Majid.
Disamping itu, masih keterangan Majid, ketua RW.13, Alim, yang masih ada hubungan keluarga dengan Rohili juga diduga bekerja sama dengan Rohili karena bersikukuh tak mau menandatangani Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diajukan pihak ahli waris padahal pihak ahli waris sudah menjelaskan tak ada sengketa karena tak ada lagi proses hukum seusai turun keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur No.10.7.DA.HT.04.10.4292.97 tertanggal 27 November 1997 yang memenangkan pihak ahli waris Kusan bin Kesod.
Dari pantauan media ini, saat ahli waris akan memasang plan hasil keputusan PN tersebut, tampak Rohili dengan egoisnya melarang dan menghalau pemasangan plan.tersebut sampai-sampai buka baju seakan mengajak berantam.
“Tidak boleh, kamu siapa?,” hardiknya kepada pihak ahli waris.
“Saya yang diberi kuasa, ini surat-suratnya lengkap,” ucapnya dengan nada keras sambil memperlihatkan sebundel surat-surat namun tak mau memperlihatkan langsung apa bentuk dan isi surat yang dia pegang tersebut sementara pihak ahli waria membawa lengkap surat-surat sah bukti kepemilikan.
Menurut Rohili tanah tersebut sudah dibeli H.Muhari namun pihak ahli waris tak pernah menerima uang dan menandatangani surat-.surat jual beli.
Saat pihak ahli waris mengecek akte jual beli yang dibuat di notaris J.L. Waworuntu sesuai nama notaris dan nomor akte yang terpampang di plan di atas tanah milik ahli waris Kusan Bin Kesod itu pada 15 Maret 2006, ternyata tidak ada alias tidak tercatat adanya transaksi jual beli melalui notaris yang dimaksud sehingga PPAT tersebut membuat surat pernyataan tertanggal 15 Maret 2006.
Diajak duduk dan berkomunikasi secara baik-baik.sambil memperlihatkan surat masing-masing, tapi tak mau juga, akhirnya pihak ahli waris memutuskan untuk mensomasi Rohili yang diberi kuasa dan Muhari pemberi kuasa sebagai orang yang.mengaku membeli tanah dari.Kusan Bin Kesod
“Kita sudah kirim surat somasi.pertama kepada Rohili dan Muhari, ” ungkap Mega kuasa pihak ahli waris kepada media ini.
(dar).