Hukum  

SENGKARUT PROYEK JEMBATAN SELAT RENGIT MERANTI, ADA DUGAAN KONSPIRASI DIBELAKANGNYA

Avatar photo

 

Pekanbaru | Porosnusantara.com Sidang lanjutan Proyek JSR APBD tahun 2012-2014 memulai babak baru, dimana terungkap pada fakta persidangan diduga ada konspirasi, sidang digelar hari Selasa 5 September 2023 mulai pukul 11.00 Wib, menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta, dan Drs H Irwan, M.Si mantan Bupati Meranti, dari pihak swasta yang hadir diantaranya : H Supendi, Samsul Bahri, Rusli Patra, M Assegaf. Saksi Rusli Patra hadir di PN Pekanbaru dan saksi lain hadir secara virtual.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi Penasehat Hukum Junianto,SH berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk secara virtual. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir di PN Pekanbaru Endra,SH.,MH, dan Gandhi,SH.,MH.

Saksi mantan Bupati Meranti Drs Irwan, M.Si menjelaskan kesaksian seputar kebijakan proyek JSR dan Surat Keputusan yang ditandatanganinya, terkait dengan pengangkatan PA, KPA, PPATK, dan ULP.

Baca Juga :  Segera Cabut, Polemik Surat Edaran Mendagri Atas Pengunduran Diri PJ Gubernur

Menurut PH Terdakwa keterangan saksi pada sidang sebelumnya (Drs H Hariyandi,M.Si) dengan keterangan saksi hari ini sangat berkaitan. Sehingga diduga telah terjadi persengkokolan jahat (Konspirasi) dan Penipuan kewenangan terhadap klien kami. Klien kami adalah korban dari perbuatan mereka.

Terdakwa Ir Dharma Arifiadi sangat keberatan dengan semua keterangan saksi, tetutama pada saksi Samsul Bahri, H Supendi, dan Rusli Patra. Karena ia merasa tak mengetahui masalah Surat tanggal 3 Desember 2012 yang mengambil alih kewenangannya selalu ketua JO.

Saya tidak mengetahui rekening yang dibuat oleh Samsul Bahri yang mengatasnamakan Representative JO, dan saya tidak mengetahui kemana saja aliran dana tersebut. Buktinya saya tidak mengetahui adalah saya bersurat tanggal 17 Desember 2012 perihal Permintaan uang muka Proyek JSR pada Dinas PUPR Meranti. Saya menjadi Ketua JO hanya sebentar saja, mulai dari tanggal 1 November 2012 sampai tanggal 6 Maret 2013 (lebih kurang 4 bulan), setelah itu yang menjadi tanggung jawab Proyek JSR adalah pengganti saya,” Ujar Dharma saat persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Juniarto,SH Dkk keberatan atas keterangan saksi-saksi dari pihak swasta, karena keterangan yang diberikan saksi banyak yang tak sesuai dengan BAP mereka, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta memberi keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, tentu ini merugikan Klien kami. Ujar PH terdakwa.

Baca Juga :  Hari Antikorupsi Sedunia Era Prabowo Dicederai Dugaan Korupsi di Tubuh DPD RI, Nama Pimpinan DPD RI Terseret

Faktanya adalah semua anggota JO harus Tunduk dan berpedoman pada Surat Perjanjian Join Oparation (JO) tanggal 28 Mei 2012, adendum tanggal 31 Mei 2012, dan adendum tanggal 10 Desember 2012. Dimana pada Akta JO pasal 8 tanggal 28 Mei 2012 secara tegas dinyatakan,

Tidak Satu Anggotapun Berhak Untuk Menyerahkan atau Mengalihkan dengan cara apapun Hak atau Kewajibannya Seperti yang Tercantum Dalam Perjanjian ini Tanpa Persetujuan Tertulis dari Anggota yang Lain” ujar PH terdakwa.

Fakta lain adalah Klausul pada Pasal 3 Akta Nomor 81 tanggal 31 Mei 2012 disebutkan “Kewajiban Seluruh Anggota Sepakat untuk tidak Membentuk Kerja Sama dengan Pihak Lain dan/atau menyerahkan Dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Proyek, baik secara sendiri-sendiri ataupun Bersama dengan pihak lain, Perseorangan ataupun Bersama Pihak lain selain dari pada yang Dicantumkan dalam Perjanjian ini”. Malah Proyek ini diserahkan oleh Rusli Patra (PT Relis Sapindo) pada Samsul Bahri (PT Licotama Harum), ujar Rusli Patra saat sidang. Namun M Assegaf (PT Mangkubuana) dan Terdakwa (Dharma Arifiadi/PT Nindya Karya) tidak mengetahuinya sama sekali. Perbuatan Rusli Patra ini bertentangan dengan perjanjian Join Oprasional tanggal 28 Mei 2012 dan adendumnya, tutur Dr H Misri

Baca Juga :  Dokter Akui Mencoba Membunuh Pasangan Ibunya Dengan Vaksin COVID Palsu

Sidang ditunda Senin depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan Samsul Bahri dan H Supendi. Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk.

(Rocky/GN Aura).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *