banner 728x250
Hukum  

SIDANG LANJUTAN PROYEK JEMBATAN SELAT RENGIT (JSR) MEMERIKSA SAKSI AHLI & VENDOR PEMASOK MATERIAL

Avatar photo

 

Pekanbaru | Porosnusantara.com – Sidang lanjutan Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) anggaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2012-2014, sempat tertunda, karena Saksi yang diundang tak bisa hadir karena berbagai alasan, dan sidang digelar kembali pada Senin 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim ketua Yuli Artha,SH.,MH dengan Hakim Anggota Iwan Irawan,SH dan Yanuar Anandi,SH.,MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa Ir Dharma Arifiandi didampingi PH Junianto,SH berada di Rutan Sialang Bungkuk sidang secara virtual.

Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain hadir di PN Pekanbaru adalah Zaenal Abidin,SH,MH, dan Akhirza,SH. Jaksa Penuntut Umum yang hadir hanya sendiri di PN Pekanbaru Endra,SH.,MH. Pada sidang ini JPU Menghadirkan Saksi Vendor Igon Paguno, dan Agus Susanto. Sedangkan Saksi Ahli yang hadir Prof. Dr. Sugeng Wiyono,MMT auditor Teknis dari Universitas Islam Riau (UIR).

Baca Juga :  Advokat Senior, Supriyono S.H., M.H., Dampingi Anggota DPRD Hadiri Sidang Pertama Perdata di PN Kebumen

Saksi Igon Paguno selaku GM Akunting dari PT Bakri Steel menjelaskan tentang pemesanan Material Struktur Jembatan Box Pelengkung, dimana pada tanggal 25 Maret 2013 H Amran mengajukan surat penawaran kebutuhan Material pada PT Bakri Steel dan berkontrak pada tanggal 25 April 2013. Kontrak ditanda tangan oleh Manejer Proyek Ir I.B Sufitriasa,ME. Pemesanan Material ini telah dibayar sebesar Rp 15,5 Milyar dari kontrak senilai Rp 64,5 Milyar. Namun material tak sempat terkirim ke lokasi proyek JSR.

Kesaksian Agus Susanto, SE dari PT. Adhimix Precase terkait dengan pemesanan Tiang Pancang Beton dan telah dibayar oleh pihak JO sebesar Rp 22,5 Milyar dari nilai kontrak Rp 26,7 Milyar. Material dipesan oleh Sufitriasa tanggal 12 Desember 2012, M Assegaf tanggal 18 Desember 2012 dan Sufitriasa tanggal 4 Desember 2013.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Gianyar Terima Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali

Saksi Ahli Prof Sugeng Wiyono menjelaskan seputar hasil Audit yang ia lakukan sebanyak 3 kali dengan hasil yang berbeda, diantaranya audit pada bulan Desember 2014 hasilnya 16,06%, bulan Maret 2015 hasilnya 11,65%, dan bulan November 2019 hasilnya 4,32%. Ahli menjelaskan kenapa hasilnya berbeda karena tidak ada pengawasan dan pemeliharaan terhadap material di lokasi proyek.

Sidang ditunda Senin depan tanggal 2 Oktober 2023, Demikian keterangan terdakwa Ir Dharma Arifiadi melalui kuasa hukumnya Juniarto dkk, saat diwawancara media melalui telpon selulernya, Selasa 26 September 2023.

Rocky/GN Aura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *