Hukum  

Surat Terbuka Untuk Presiden, Terkait Lelang di Blok Taludaa, Gorontalo

Avatar photo

JAKARTA  |  POROSNUSANTARA.COM – Melihat kondisi lelang yang dilakukan Kementerian ESDM di Blok Taludaa, Gorontalo yang syarat akan adanya upaya menjatuhkan putra daerah dalam lelang terbuka.

Berikut poin surat terbuka yang dirilis LIRA, untuk Presiden Joko Widodo di masa akhir tugasnya

Berdasar pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

  1. Blok Taludaa telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 270.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan
    Blok Taludaa tanggal 18 Agustus 2023;

  2. Surat No.093/PRN-SUWSEL/BT/X/2023 Kepada Plt. Dirjen Minerba Kementerian
    ESDM RI perihal Hak Right To Match Tanggal 20 Oktober 2023;

  3. Surat Ke-2 No.109/PRN-SUWSEL/BT/XII/2023 Kepada Plt. Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI perihal Hak Right To Match Tanggal 07 Desember 2023;

  4. Surat Ke-2 No.110/PRN-SUWSEL/BT/XII/2023 Kepada Menteri ESDM RI perihal Hak
    Right To Match Tanggal 07 Desember 2023;

  5. Surat Ke-3 No.113/PRN-SUWSEL/BT/XII/2023 Kepada Plt. Dirjen Minerba
    Kementerian ESDM RI perihal Hak Right To Match Tanggal 08 Desember 2023 dengan Tembusan Menteri ESDM RI dan Presiden Republik Indonesia;

  6. Surat No.117/PRN-SUWSEL/BT/XII/2023 Kepada Menteri ESDM RI dan No.118/PRNSUWSEL/BT/XII/2023 Kepada Plt. Dirjen Minerba perihal Permohonan Pembatalan Lelang Karena Cacat Administrasi (Dokumen Lelang/ Risalah Geo-science Palsu) Tanggal 11 Desember 2023;

  7. Bahwa surat yang disampaikan sebagaimana tersebut hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Pihak Kementerian ESDM Republik Indonesia.

  8. Detail Lelang terdiri dari Informasi Lelang, Peta WIUP, Tahapan Lelang dan Dokumen Lelang diinput pada Sistem Aplikasi SIMPEL WIUP Minerba
    (https://minerba.esdm.go.id/lelang/bu) sebagai dasar kami Peserta Lelang untuk
    Memenuhi Persyratan Administrasi, Teknis, Lingkungan dan Finansial;

  9. Dokumen Lelang sebagaimana tersebut terdiri dari SK Penetapan WIUP; Persyaratan Peserta Lelang dan Risalah Geo-Science (Geosains);

  10. Risalah Geo-Science (Geosains) yang merupakan bagian penting dari Dokumen Lelang dan Proses Pelaksanaan Lelang sebagaimana tersebut bukan merupakan Geosains Blok Taludaa yang sebenarnya;

  11. Bahwa PT. Tilongkabila Nusantara Raya sebagai peserta lelang telah menyetor Bukti Penempatan Jaminan Kesungguhan Lelang (Deposito 10% dari nilai KDI) sebesar Rp. 557.164.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
    qq PT. Tilongkabila Nusantara Raya;

  12. Adapun hasil evaluasi mandiri yang kami lakukan terhadap Risalah Geo-Science (Geosains) Blok Taludaa yang tidak sesuai (palsu), antara lain :
Baca Juga :  Ini Penjelasan Ozzy Sudiro Soal Tanah Daan Mogot KM 14

a. Terdapat Ketidaksesuaian Nama Lokasi, Nama Komoditas, Luas Blok, dan Titik
Koordinat Lokasi Blok Lokasi Taludaa yang sebenarnya;

b. Terdapat Resume Geologi dan Mineralisasi serta Peta Usulan tidak sesuai dengan kondisi geologi Blok Taludaa yang sebenarnya; dan

c. Terdapat Kesalahan Surat Rekomendasi Penetapan WIUP oleh Bupati Bone Bolango
dalam penulisan “Surat Bupati Nomor 560/DPMPTSP-BB/XII/394.1/2021 tanggal 24 Desember 2021 perihal Rekomendasi” seharusnya ditulis “Surat Bupati Bone Bolango Nomor: 540/DPMPTSP/BB/55/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Penyampaian Revisi Usulan WIUP dan Kelengkapan Persyaratan Dokumen Teknis” dan “Surat Gubernur Gorontalo Nomor:540/DPMESDMT/322/III/2022 tanggal 25 Maret 2022
perihal Usulan Penetapan WIUP Mineral Logam”;

  1. Seharusnya Risalah Geo-Science (Geosains) Blok Taludaa disusun berdasarkan “Laporan
    Studi Potensi Usulan Penetapan WIUP Desa Taludaa dan Sekitarnya Tahun 2022” oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo;

  2. Karena Kesalahan Penyusunan Risalah Geo-Science (Geosains) Blok Taludaa mengakibatkan merugikan dan adanya ketidakadilan untuk Kami PT. Tilongkabila Nusantara Raya sebagai pesarta lelang dan Peserta Lelang lainnya sehingga berdampak
    kepada penilaian kualitas dokumen lelang yang disampaikan.
    Berdasar pada hal tersebut di atas, maka patut diduga pada Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terindikasi adanya Kecurangan, Perampasan Hak,
    Kolusi, Korupsi, Nepotisme dan Gratifikasi atas Proses Lelang Blok Taludaa di Dirjen Minerba
    Kemeterian ESDM RI yaitu Ditemukannya Risalah Geo-Science (Geosains) Blok Taludaa Yang
    Palsu.

Baca Juga :  Diduga Oknum Anggota Satpas Jaktim Terima Suap untuk Perpanjang SIM

Bahwa asal mula ditemukannya Dokumen Lelang Palsu Berupa Risalah Geo-Science
(Geosains) Blok Taludaa merupakan kejelian dari Direktur Utama PT. Tilongkabila Nusantara
Raya Saudara Yossy S. Manoppo yang juga selaku PERS WARTAWAN LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Keinginan untuk meneliti Dokumen Lelang tersebut karena PT. TNR melihat
adanya kejanggalan dan permainan dari oknum-oknum di Kementerian ESDM dimulai dari Proses Penyiapan WIUP dari Tahun 2021- Tahun 2022, Penetapan Nilai Kompensasi Data dan
Informasi yang kemudian disebut KDI Blok Taludaa Tahun 2022- Tahun 2023 dan Proses Lelang WIUP Blok Taludaa yang masih berkelanjutan hingga saat sekarang ini.
Oleh pihak Kementerian ESDM, memandang sebelah mata atas usaha yang dilakukan oleh PT. Tilongkabila Nusantara Raya selama ini dengan mengirimkan surat-surat untuk
mencegah terjadinya penyimpangan demi Prinsip Keadilan, namun sampai dengan saat ini belum mendapat respon.
Oleh karena itu PT. Tilongkabila Nusantara Raya akan melakukan upaya-upaya sebagai
berikut :
1. Meminta agar Tahapan Kualifikasi Lelang Ulang Blok Taludaa pada saat sekarang ini untuk
dibatalkan karena Cacat Administrasi (dokumen lelang yang disampaikan palsu);
2. Meminta Hak Right To Match atas Lelang Blok Taludaa;
3. Meminta kepada Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan mulai dari
proses pengumpulan dan upload dokumen penyiapan WIUP dan upload dokumen Lelang
WIUP Blok Taludaa (Risalah Geo-Science (Geosains) palsu) demi Prinsip Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dan
4. Menggugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan menempuh jalur hukum sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai langkah terakhir demi Prinsip Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
maka dengan ini disampaikan Kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, KETUA KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI RI; KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI; KEPALA
KEPOLISIAN RI; KETUA INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) RI; MENTERI
ESDM RI, Plt. GUBERNUR GORONTALO, Plt. BUPATI BONE BOLANGO agar
menghimbau kepada Plt. DIRJEN MINERBA sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas Dokumen Penyiapan WIUP Blok Taludaa yang ditemukan PALSU untuk MEMBATALKAN PROSES LELANG BLOK TALUDAA. Demikian SURAT TERBUKA ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Baca Juga :  Geram, Polres Mojokerto Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Fitnah Pemberitaan Pelepasan Oknum OOT

(Sumber : liranews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *