BERITA  

Tim Kuasa Ahli Waris Alm. Sardjio, Budianto Tahapary, Tindaklanjuti Berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Kementerian ATR/BPN RI.

Avatar photo

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM- Penerima Kuasa dari Ahli Waris Alm. Sardjio, Budianto Tahapary, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindaklanjuti Berkas Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor : 071 / DUMAS / AS / BT / IX / 2023 perihal “DUGAAN ADANYA OKNUM PEGAWAI AKTIF ATR/BPN YANG BERMAIN DI SISTEM DIGITAL LAYANAN PEMETAAN ONLINE BERBASIS WEB” tertanggal 25 September 2023 yang ditujukan kepada BAPAK MARSEKAL TNI (Purn) Dr. HADI TJAHJANTO S.I.P selaku Menteri AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL di Jakarta, Senin, 6/11/2023.

Dikatakan Budi berkas tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana yang terjadi saat Pengukuran Obyek sampai penerbitan SHGB dan masalah aplikasi Sentuh Tanahku.

“Pagi ini sudah jumpa Ibu Endah Ditjend 7 lt. 3 di Kementerian ATR/BPN RI dan Ibu Endah akan mempelajari terkait tembusan DUMAS KEJAKSAAN JAKTIM, kata Budi, Jakarta, Senin, 6/11/2023.

Baca Juga :  GN AURA KORWIL SUMATERA ADAKAN SEMINAR NASIONAL REKAM MEDIS ELEKTRONIK NEXMEDIS BAGI FASYANKES

Menurut Budi, Pihak Kementerian ATR/BPN RI baru mengetahui ada Pihak dari Ahli Waris Alm. Sardjio dan juga adanya rangkaian Rapat Dengar Pendapat di DPRD serta Rapat di Walikota Jakarta Timur pada tahun 2019 sesuai berkas yang dilampirkan dalam tembusan tersebut.

Ibu Endah, lanjut Budi, akan mempelajari terkait Tembusan DUMAS KEJAKSAAN JAKTIM akan koordinasi dengan Kantah Jaktim terkait yang disampaikan dalam Surat Jawaban tertanggal 31 Okt. 2023 ke Pihak Kuasa Ahli Waris.

Saya tegaskan terkait DUMAS PENEGAKAN HUKUM ke Kejaksaan itu terkait Oknum ATR/BPN KANTAH JAKTIM di 2020 dan tahun sebelumnya, ini Warisan Perkara yang diserahterimakan oleh Pejabat Kantah periode 2020 kepada Pejabat yang baru” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal juga disampaikan Budi, “Saya sampaikan sudah berkoordinasi dengan Pihak PH dari Djiun bin Riket dan PH dari Sukmawijaya, juga ke Team Satgas Mafia Tanah Kejagung RI Lt. 12, di Ged. Kejaksaan Agung RI,” ungkap Budi.

Baca Juga :  DPD Golkar DKI Adakan Tasyakuran HUT Golkar ke 59 dan Maulid Nabi Muhammad SAW

Masalah ini muncul, sebagaimana dibeberkan Budi, bahwa adanya kasus clientnya selaku Ahli Waris melawan Sukmawijaya yang menjual tanah seluas.90.500 m2 ke PT.Graha Cipta Kharisma, namun muncul SHGB dengan pemegang hak PT. Graha Cipta Kharisma Nomor 05152 dengan LT : 95.734 m2. Jadi ada kelebihan 5.234m2 dari yang ditransaksikan sesuai Surat Keterangan Notaris Nomor :
01/Not-Pengganti/VIII/2023 tertanggal : Jakarta, 01 Agustus 2O23, oleh dan ditandatangani Notaris/PPAT Pengganti, MUHAMAD ILHAM NURROCHMAN, SH, M.Kn.

Pihak Kementerian RI berharap kita menunggu hasil Putusan Pengadilan, tapi saya tegaskan Dumas kita itu terkait Tindak Pidana yang terjadi saat Pengukuran Obyek sampai penerbitan SHGB,” tukas Budi.

Untuk itu, Budi pun menyiapkan tim PH untuk Gugatan PTUN terkait “Pencaplokan dan atau Penggelapan” seluas 5,234m2. Namun tetap proses Dumas di Kejaksaan tetap ditindaklanjuti, karena ini Dumas terkait Oknum ATR/BPN Kantah Jaktim.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Sambong Ditangkap Polres Jombang

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *