JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM-Tim pembela demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili toge aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres – cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Umum Propas Aldrian menanggapi santai gugatan tersebut.
“Ya nggak apa-apa kalau itu memenuhi hak konstitusi silahkan aja kita nggak boleh alergi terhadap gugatan-gugatan baru apa tapi kan yang pasti keputusan MK itu sudah final dan mengikat kata WAKIL KETUA UMUM PROPAS ALDRIAN kepada wartawan dirumah pemenangan relawan 08 di Menteng Jakarta pusat Sabtu (11/14/2023).
ALDRIAN menyebut gugatan itu hanya upaya mencari-cari kesalahan. Menurutnya, celah kesalahan itu tak didapatkan dari Prabowo sehingga menyerang Gibran
“Jadi, saya nggak tahu celah hukum apa lagi yang mereka ajukan tapi ya nggak apa-apa itu bagian dari cara mereka coba mencari celah hukum. Ini kan orang udah mulai menyerang dari wilayah manapun gitu lho, dari soal hukum, politik, dan sebagainya dari Gibran itu anak ingusan, anak bocil, macam-macam lah. Mereka nggak mampu nyerang Prabowo serang Jokowi, mereka nggak mampu nyerang Jokowi sekarang Gibran, gitu lho,” ujarnya.
ALDRIAN mengatakan Prabowo dan Gibran memiliki kekuatan yang besar untuk menghadapi setiap serangan jelang Pilpres 2024. Dia menyebut Gibran merupakan sosok anak muda yang menjadi harapan bagi Indonesia.
“Tapi saya yakin kekuatan atau pasangan Prabowo Gibran adalah kekuatan yang luar biasa lah, karena kita lihat walaupun di luar sana banyak masalah tapi saya lihat Gibran ini adalah harapan, hope yang harus kita tetep jaga,” ucapnya.
ALDRIAN mengatakan serangan kepada Prabowo dan Gibran kini masif terjadi. Dia mencontohkan salah satu serangan itu yakni narasi kembalinya orde baru.
“Serangan terhadap Prabowo Gibran ini makin masif ya, sudah ada narasi-narasi yang sebetulnya menakutkan di sana terkait dengan kembalinya orde baru, orde baru reborn dan sebagainya. Apalagi kita liat mereka sudah membuat narasi soal intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok mereka terkait misalnya kemarin ada pengamanan polisi dan itu dinarasikan seakan-akan sudah ada intimidasi dan ini tidak baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ALDRIAN menekankan pihaknya fokus memenangkan Prabowo dan Gibran. Dia mengatakan para relawan akan fokus merebut suara di wilayah yang menjadi kekalahan Prabowo di Pilpres 2019 lalu.
“Kemarin disampaikan Pak Mahfud bahwa keputusan itu tidak bisa dirubah artinya Prabowo Gibran sudah definitif maju 2024 kita tinggal fokus pada pemenangan. Strategi seperti yang kayak kita sampaikan kita fokus memang mengorganisir, relawan-relawan Jokowi kita tahu bahwa 2014-2019 kan Prabowo kalah kita fokus di wilayah-wilayah provinsi kabupaten kota desa di mana tempat Prabowo kalah kita memenangkan Prabowo di situ,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
“Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I,” kata kuasa hukum Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Patra mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.
Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Haji Anwar Usman SH., MH sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan yang terakhir kami mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Praktikno selaku turut tergugat II,” ujarnya.
Dia mengatakan KPU seharusnya tak menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran Rakabuming Raka lantaran belum ada perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres sesuai putusan MK. Dia mengatakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Gibran sebelum adanya perubahan PKPU.
Apa yang digugat? Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU. Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru,” ujar Patra.
“Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi,” sambungnya.
Dia menjelaskan alasan gugatan juga dilayangkan terhadap Anwar Usman. Menurutnya, kehadiran Anwar sebagai majelis dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres itu melanggar prinsip dasar.
“Yang kedua, untuk terkait gugatan dari kita terhadap Pak Usman. Kenapa? Ada prinsip dasar dari hukum asas nonfiksi. Siapapun dianggap sudah mengetahui hukum saat UU itu dibuat, semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. Maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri,” ujarnya.
(Adi).