PONTIANAK,KALBAR
POROSNUSANTARA.COM — Proses pengadaan proyek perkuatan tebing drainase utama di kawasan Jalan Purnama, Kota Pontianak, dengan nilai pagu lebih dari Rp11 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I itu diduga menyisakan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Tarivia Mulya Raya melalui skema mini kompetisi pada e-katalog. Namun, sejumlah kalangan mempertanyakan proses tersebut, terutama terkait transparansi, kesesuaian prosedur, serta indikasi adanya intervensi dalam penentuan pemenang.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan “pengondisian” atau pemaksaan pemenang dalam tahapan mini kompetisi. Praktik ini, jika terbukti, berpotensi mencederai prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan persaingan sehat dan keadilan bagi seluruh peserta.
Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian administratif, khususnya pada kode pengadaan yang ditayangkan dalam sistem e-katalog. Kode tersebut diduga tidak sinkron dengan spesifikasi paket pekerjaan yang dilelangkan, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas proses dan akurasi data yang digunakan dalam penawaran.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):
Pasal 6: Prinsip pengadaan (efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel).
Pasal 17 ayat (2): Larangan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan praktik yang mengarah pada konflik kepentingan.
Pasal 78: Sanksi terhadap pelanggaran prosedur pengadaan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-katalog dan mini kompetisi:
Mengatur kewajiban kesesuaian spesifikasi teknis, keabsahan data, serta larangan manipulasi dalam proses pemilihan penyedia.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
Pasal 22: Larangan persekongkolan dalam tender atau pengadaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 9: Perbuatan curang dalam pengadaan.
Minim Klarifikasi, Publik Desak Transparansi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I, CV Tarivia Mulya Raya, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, masih terus dilakukan.
Kondisi ini semakin memperkuat dorongan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara serta memastikan tidak adanya praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.
Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan ini tidak segera diklarifikasi, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan berbasis elektronik yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mencegah praktik korupsi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan.[AZ]














