banner 728x250
BERITA  

Tramadol, Obat Daftar G Dijual Bebas Di Cipayung Jakarta Timur

Avatar photo

JAKARTA TIMUR | POROSNUSANTARA.COM  – Tramadol, Obat daftar G dijual bebas di Cipayung Jakarta.Timur, Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep  ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER, diduga dijual bebas yang dilakukan oleh oknum toko obat dan kosmetik di Jl. Pagelarangan No 24 Rt001 Rw. 002 Setu, Cipayung, Jakarta Timur. 14/11/2023.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Tramadol dan Eximer obat yang digolongkan tipe G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Baca Juga :  Syukuran HUT Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu Ke-305 Tahun

Dalam keterangannya kepada awak media, salah satu penjual mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol/Eximer tanpa resep.

Pembeli yang berinisial HR mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Eximer tidak menggunakan resep dokter.
Dan saya sering beli di toko tersebut,” ucap Hr.Jumat, 17/11/2023.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal  196 Jo Pasal 197  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197 Disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat Tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Selain itu dari hasil investigasi, diduga, juga ada produk-produk yang sudah kadaluarsa, dijual di toko obat tersebut.

(Ruhan/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *