Hukum  

Budianto Surati BPN Jakarta Timur dan Kementerian ATR/BPN, Ini Alasannya

Avatar photo

 

Jakarta | Porosnusantara.com – Kuasa ahli waris secara resmi menyurati BPN Jakarta Timur dengan tembusan ke Kementerian ATR/BPN, Senin, 11/9/2023.

Surat bernomor : 069/Layanan.Publik/BT/IX/2023 tertanggal 11/09/2023 tersebut berkaitan dengan aduannya terhadap objek tanah yang tak muncul pada aplikasi Sentuh Tanahku, usai menginput data dan sudah dilakukan berulangkali tetap gagal sementara objek lain bisa muncul.

Sebagaimana diketahui, kuasa ahli waris pemilik tanah di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Budianto Tahapary mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis, (7/9/2023) untuk menanyakan hal tersebut dan oleh bagian pelayanan diminta agar bersurat saja.

Baca Juga :  Hakim Suharto Melemah, Mengapa ?

Adapun, mengapa Budianto penasaran dengan tak munculnya objek di Aplikasi Sentuh Tanahku karena ada selisih antara hasil yang ditransaksikan dengan yang muncul di sertifikat, yang dalam hal ini merugikan pihak ahli waris.

“Saya lihat di fotokopi shgb koq 95734m2? Sedangkan di petunjuk putusan hanya 90,500m2, lalu via aplikasi sentuhtanahku atas No. SHGB tidak bisa diakses masuk, muncul NIHIL, Nah kalo masuk via website https://bumi.atrbpn.go.id/peta; sesuai titik bidang tanah tsb 95,734m2,”beber Budianto.

Sehingga Budianto ingin melacak keabsahan 95733m2 tersebut melalui aplikasi Sentuh Tanahku, namun sangat mengherankan, objek tersebut tak muncul alias gagal diakses.

Budi mengatakan, ini diduga ada keterlibatan mafia tanah. Sebagaimana dibeberkannya bahwa adanya kasus clientnya ahli waris melawan Sukmawijaya yang menjual tanah seluas.90.500 m2 ke PT.Graha Cipta Kharisma, namun muncul SHGB dengan.pemegang hak PT.Graha Cipta Kharisma, dengan nomor 05152.
Dengan LT : 95.734 m2, ada kelebihan 5.234m2 dari yang ditransaksikan sesuai Surat keterangan Notaris nomor :
01/Not-Pengganti/VIII/2023 tertanggal :
Jakarta, 01 Agustus 2O23,
Oleh dan ditandatangani notaris pengganti, MUHAMAD ILHAM NURROCHMAN, SH,M.KN.

Baca Juga

https://porosnusantara.com/data-kepemilikan-tanah-tak-bisa-diakses-kuasa-ahli-waris-dan-sejumlah-wartawan-datangi-kantor-bpn-jaktim/

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Konten Youtube Terhadap Menkokemarintiman dan Investasi LBP, Periksa Terdakwa Haris dan Fatia

“Agar pejabat yang berwenang mengetahui kalau masyarakat itu punya hak dan akan terus menuntut sampai haknya bisa diselesaikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa 12/9/2022.

Bahwa, imbuh Budi, pada dasarnya diduga oknum yang terlibat dalam mengamankan perbuatannya itu “Pastinya pegawai aktif di ATR/BPN.”

“Karena hingga saat ini bisa mengendalikan Sentuh Tanahku atas NIB dan atau No. SHGB sesuai Obyek tanah sesuai koordinator yang dimaksudkan,”pungkasnya.

(dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *