Hukum  

IA ITB Masih Kisruh, Gembong Gugat Notaris Danang 1,7 M

Avatar photo

 

Jakarta | Porosnusantara.com – Gembong Primajaya menggugat Notaris Danang sebesar 1,7 Milyar dengan Nomor perkara 139/Pdt.G/2023/PN.Tng, sebab Notarisn Danang melakukan pencatatan akta KLB IA ITB tanpa membawa akta asli, walau sebenarnya persyaratan dan kelayakan untuk dicatatkannya akta oleh Notaris Danang telah langkap dan yang menghadap adalah pembuat akta IA ITB asli dan bukti mengkonfirmasi akta dari notaris Erni pencatat akta IA ITB sebelumnya disertakan, karena yang dilakukan adalah Kongres Luar Biasa yang sesuai Ad Art.(23/10/23).

Gembong primajaya yang mengaku sebagai Ketua IA ITB dicatatkan pada akta Notaris pada tanggal 16 April 2021, padahal tanggal tersebut dan sebelumnya IA ITB tidak menyelenggarakan pemilihan ketua. Fakta bahwa surat resmi IA ITB yang ditujukan ke KemenkumHam pada akhir April lalu ternyata menyebutkan bahwa ketua IA ITB adalah Saudara Ridwan Djamaludin.

Baca Juga :  Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Sebagai Saksi Terkait Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah

Dalam kapasitas yang dipertanyakan Gembong diatas malah mempermasalahkan Akta Kongres Luar Biasa IA ITB yang di catatkan oleh Notaris Danang sebagai tidak sah dan menuntut Danang membayar kerugian 1,7 Milyar rupiah. Padahal pelaksanaan Kongres Luar Biasa IA ITB sudah sesuai dengan ad art IA ITB yang sah dan berkekuatan hukum serta tercatat di KemenkumHam.

Sebelumnya Gembong Primajaya meminta MPW Notaris Propinsi Banten menyelesaikan kasus ini. Keputusan MPW Notaris Banten, saudara Danang tidak bersalah dan tidak boleh mencabut akta yang sudah di catatkan, jadi MPW Notaris Banten menyatakan Notaris Danang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Arogansi Saudara Gembong Primajaya yang pengakuan statusnya dipertanyakan, dalam menuntut Notaris Danang sebesar 1,7 Milyar dan mencabut akta yang sudah dicatatkan perlu dipermasalahkan oleh masyarakat luas, karena akan mengakibatkan dampak yang besar, sebab hasil dari Perkara ini akan menjadi Yurisprudensi hukum, sebab Keputusan MPW Notaris Banten tidak diakui oleh saudara Gembong.

Sebelumnya pihak Gembong primaja melalui Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, bahwa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan janggal. Hal itu disimpulkan setelah mengikuti jalannya sidang Perdata Gugatan Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS, dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 11 September 2023, mengutip pemberitaan media online Jayantaranews.com (12/9/2023).

Baca Juga :  Polsek Cilincing Adakan Giat Patroli Dalam Rangka Kegiatan (KRYD) Antisipasi Tawuran dan Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Cilincing

Atas dasar tersebut kemudian pihaknya melakukan gugatan kepada Notaris Danang yang dianggap Gembong bahwa notaris melakukan perbuatan melawan hukum.

(Jayantaranews.com/bamsur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *