JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Setelah melalui proses hampir dua minggu dalam proses pengusutan pelanggaran kode etik terhadap para hakim MK, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya membacakan hasil putusan siding Majelis Kehormatan MK pada Selasa, (07/11/2023) bertempat di ruang sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan pada sidang terbuka.
Amar putusan tersebut terdiri dari lima point, dimana Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai terlapor telah di sebutkan diberhentikan akibat pelanggaran etik kategori berat.
“Mengingat UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama, prinsip ketidak berpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan,”. Ucap Jimly Assiddiqie mengawali pembacaan amar putusan pada Selasa, (7/11/2023).Majelis Kehormatan MK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segeral melakukan sidang untuk Kembali memilih Ketua MK baru dalam kurun waktu 2×24 jam.
Jimly kemudian melanjutkan membacakan amar putusan kedua terkait dengan poin sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai hakim terlapor yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian dari ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,”. Tegas Jimly
Tiga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,”. Terang Jimly
“Empat hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir”
“Lima Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan”.
Namun dari ketiga anggota Majelis Kehormatan MK, ada satu orang yang berbeda pendapat atau Dissenting Opinion.
“Selanjutnya saudara-saudara ada dari tiga orang pendapat berbeda satu orang,”. Pungkasnya.
(Sumber:Idenews.id)