banner 728x250

Kawal Perda Narkoba, Forbes Temui Ketua DPRD Bone

Avatar photo

BONE | POROSNUSANTARA.COM – Bentuk keseriusan dari pada organisasi Forbes Anti Narkoba untuk membumi hanguskan peredaran narkoba di kabupaten Bone bukan sesuatu yang biasa tapi ini adalah sesuatu yang luar biasa. Bertempat di gedung wakil rakyat DPRD Bone, hari ini Kamis, 16/2/2024, beberapa anggota dan koordinator Forbes bertemu dengan ketua DPRD Bone untuk membahas aturan hukum yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan gerakan Forbes kedepannya.

Ketua DPRD kabupaten Bone, Irwandi Burhan SE MM., menyampaikan bahwa ada dua tuntutan yang perlu diperhatikan dalam gerakan Forbes yaitu pertama bagaimana memaksimalkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam bertindak dan yang kedua bagaimana mengubah kesadaran dan mindset masyarakat tentang bahaya Narkoba.

Baca Juga :  Pemantau Keuangan Negara Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan KIP DKI Jakarta

Sebenarnya Forbes ini ketika polisi bertindak secara maksimal, maka tidak ada masalah karena bukan Forbes mau menangkap tapi karena adanya keresahan dan temuan bahwa aparat tidak bekerja secara maksimal” kata Irwandi Burhan.

Kilas balik pergerakan masyarakat Bone dalam wadah organisasi Forbes itu dimulai dengan keyakinan bersama atas dasar keresahan hati dan pikiran bagaimana dampak yang ditimbulkan narkoba bagi masyarakat, sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Jadi pada intinya, narkotika adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa pula. Nah, untuk menangani narkotika yang begitu luar biasa jahatnya, maka sebenarnya telah ada UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengatur masalah narkotika dari a sampai z yang terangkum dalam 155 pasal.

Baca Juga :  Gaya Baru : Penyelundupan Narkoba Dengan Drone, Satgas Pamtas RI - Malaysia Yonzipur 5/ABW Berhasil Gagalkan Narkoba

Pemerintah Daerah bersama DPRD telah membuat perda nomor 2 tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Berdasarkan aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forbes, Pemerintah daerah dan DPRD komisi 1 akan menindaklanjuti terhadap perda yang telah dibuat sejauh mana penerapannya. Kemudian bagaimana langkah Forbes untuk bisa bersinergi bersama APH dalam pemberantasan Narkoba.

Dalam musyawarah dan diskusi ini semoga bisa dirumuskan melalui kajian untuk segera dibuat perda hukum adat khusus untuk narkoba. Kata A. Muh. Ridwan (salah satu anggota Forbes) ke awak media.

(Nurhayati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *